Liputan6.com, Cilegon - Saat akan santap sahur, AW (31), tersangka penyebar hoaks teror bom di atas kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung, berhasil ditangkap anggota polisi dari Polres Cilegon yang bekerja sama dengan Polres Serang dan Polda Banten.
"Saat diamankan, pelaku ada di rumah bersama keluarganya. Lagi persiapan sahur ditangkapnya," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, saat ditemui di kantornya, Sabtu, 2 Juni 2018.
Terduga penyebar hoaks teror bom di atas kereta itu ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB dan terancam dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Advertisement
"Pasal yang dikenakan Pasal 27 ayat 4 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Baca Juga
Menurut pengakuan AW, ia mengirim pesan singkat berisi kabar teror bom kepada Rasidi (46), kondektur kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat sore, 1 Juni 2018.
Warga asli Malingping, Kabupaten Lebak, yang berdomisili di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten itu, mengaku kesal kepada petugas kereta karena dimarahi akibat tak memiliki tiket.
"Cuma iseng-iseng doang, karena kemarin saya sempet dimarahin sama masinis yang nutup kereta itu," kata AW.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mendapatkan nomor telepon Rasidi, dari tempelan di gerbong kereta api. "Setelah SMS, saya pulang ke rumah. Saya langsung buka puasa, terus tidur. HP posisinya low batt," ujarnya.
Kepada Rasidi, AW mengirimkan pesan singkat teror bom pada Jumat sore, 1 Juni 2018. "Selamat siang sy beritakan di kereta lokal Merak sya taru beberapa bom anda tunggu saja," begitu bunyi pesan singkat yang diterima kondektur kereta itu sekitar pukul 16.59 WIB.
Saksikan video pilihan berikut ini: