Liputan6.com, Brebes - Proses kasus kecelakaan truk maut yang menewaskan 12 korban jiwa di Bumiayu Kabupaten Brebes, terus berlanjut. Tim gabungan saat ini terus menginvestigasi guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.
Adapun tim gabungan pencari fakta terdiri dari, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Lembaga Akademisi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Universitas Gajah Mada (UGM) dan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kendati demikian, Tim gabungan mengalami keterbatasan akses untuk memeriksa kondisi kendaraan bangkai truk maut dari pihak kepolisian, Kamis 31 Mei 2018 kemarin. Padahal, tim gabungan saat ini tengah menginvestigasi bangkai truk maut yang diamankan pihak kepolisian di Terminal Lama Bumiayu.
Advertisement
Ketua Tim Investigasi KNKT, Achmad Wildan mengakui jika dirinya mengalami keterbatasan saat mengumpulkan data yang objektif dan faktual terkait kondisi kendaraan.
Baca Juga
"Tim investigasi gabungan kesulitan untuk memeriksa kondisi bagian roda dan ban depan truk karena keterbatasan akses dari kepolisian," ucap Achmad Wildan akhir pekan lalu.
Selain memeriksa kondisi kendaraan, tim investigasi gabungan yang dibagi menjadi dua tim juga melakukan analisas geometrik jalan dan kendaraan.
"Hasil ivestigasi sementara yang kita lakukan, ada perbedaan pada roda depan. Yakni, merk dan kampas rem ban depan di bagian kanan dan kirinya berbeda," ujar dia.
Namun, sayang saat tim gabungan akan melakukan pembongkaran pada roda ban depan tidak diberikan izin oleh pihak kepolisian. Alasannya tidak diketahui.
"Jadi kita enggak tahu kondisi roda dan ban yang sebenarnya. Tapi yang jelas itu muatan tonase truk itu overload," ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi Liputan6.com, Kapolres Brebebs, AKBP Sugiarto enggan membeberkan alasan mengapa polisi melarang tim pencari fakta untuk memeriksa kondisi ban depan truk maut tersebut. Ia hanya mengatakan, “Bukan kewenenagan saya.” Tim KNKT pun tak bisa berbuat banyak.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dugaan Sementara Rem Tidak Berfungsi
Sementara itu, menurut akademisi PJTJ Tegal Anton Budiharjo, jika dilihat dari karakteristik kecelakaan lalu lintas di Flyover (FO) Kretek, Brebes telah bergeser. Kecelakaan tadinya di area FO, tapi sudah 2 kejadian kecelakaan terjadi selepas turunan FO sejauh ± 500 – 3 KM dari turunan FO sisi utara.
Kejadian kecelakaan yang pertama yaitu truk yang kemungkinan rem blong (20/3/2018) menghajar rumah dan motor dengan korban tewas 6 orang dan 5 luka, lokasi sejauh 500 m dari mulut FO sisi utara. Terakhir Truck menghajar rumah, mobil dan motor (20/5/2018) dengan korban jiwa 12 orang meninggal.
Dari data yang ada kecelakaan di FO kretek sudah terjadi 16 kali, dengan keterlibatan truck 12 kali. Artinya 4 kali tanpa keterlibatan truk. Wajar saja bila masyarakat sekitar cemas dan ketakutan karena dihantui oleh kecelakaan tersebut
"Dua kejadian terakhir kecelakaan kemungkinan terjadi karena rem tidak berfungsi akibat muatan berlebih atau overload dan kecepatan tinggi pada saat menuruni FO. Overload angkutan barang sudah menjadi permasalahan Nasional. Merilis data Kemnhub bahwa 67,5% masih terjadi pelanggaran tersebut, dengan rentang antara 40-102% overload," ucap Anton Budiharjo.
Menurut dia, overload sangat merugikan, baik kepada transporter (pemilik kendaran) maupun kontribusi terhadap kerusakan jalan. Karena overload tersebut sudah barang tentu akan cepat merusak ban dan suspensi serta sistem kemudi (steering sistem) dan jalan.
Namun pemilik kendaraan banyak juga yang mengakalinya dengan membeli ban yang kekuatannya lebih dari standar dan melakukan modifikasi suspensi. Biasanya dengan menambahkan beberapa per daun.
"Tapi ini juga tanpa resiko. Resiko yang paling buruk yaitu patah as dan rem tidak berfungsi akibat panas karena beban berlebih. Kontur jalan antara Purwokerto – Tegal adalah naik turun, artinya di sini resiko rem tidak berfungsi akibat muatan berlebih sangat tinggi. Terbukti 2 kecelakaan terakhir disinyalir akibat rem tidak berfungsi dengan baik akibat overload," ungkapnya.
Merujuk UU 22 tahun 2009 disebutkan bahwa Keselamatan LLAJ merupakan tanggungjawab Pemerintah. Artinya Pemerintah wajib melakukan tindakan/aksi nyata untuk mengatasi kecelakaan tersebut.
Apabila salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah masalah overload, maka perlu dicari akar masalah overload tersebut. Permasalahan overload terjadi karena pemilik barang ingin mendapatkan margin (keuntungan) yang besar, dengan memberikan biaya logistik pengiriman barang kepada para transporter dengan nilai yang relatif kecil.
Sehingga para transporter akan mengakali pengiriman barang tersbut untuk mendapatkan keuntungan, yaitu yang harusnya 2-3 kali PP, cukup sekali diangkut.
Akibatnya kendaran overload dan banyak juga yang mendesain kendaraannya bisa overload. Atau bisa juga karena komponen perhitungan tarif angkutan barang yang naik tiap tahun, akibatnya untuk mengejar keuntungan para transporter melakukan overloading.
"Untuk itu perlu ada standarisasi biaya angkut oleh Pemerintah atau dari kalangan swasta yang disepakati bersama. Sehingga tidak akan ada perang harga murah dikalangan transporter," ungkapnya.
Advertisement