Liputan6.com, Kebumen - Kabar dua pria berangkat haji bersepeda ontel sempat membuat heboh Kebumen dan sekitarnya. Doa-doa mulia dipanjatkan untuk keselamatan dua orang ini.
Bahkan, ada pula yang terinspirasi oleh kenekatan Kiai Khudori dan Nurudin ini. Dua pria setengah baya asal Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, dan Sidomoro, Kecamatan Buluspesantren itu membuat banyak orang takjub dengan kuatnya tekad.
Sayangnya, kayuhan sepeda mereka terhenti di Batam, Kepulauan Riau. Dua pria Kebumen yang berniat haji bersepeda ontel itu tak bisa keluar dari wilayah ujung Indonesia ini lantaran tak mengantongi visa dari negara tujuan, Arab Saudi.
Advertisement
Baca Juga
Arab Saudi tak mau mengeluarkan visa khusus haji. Sebabnya, regulasi haji diatur bersama antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kebumen, Imam Thobroni mengatakan di luar skema perjanjian government to government, tak ada calon jemaah haji yang bisa melaksanakan ibadah haji, misalnya dengan melakukan perjalanan secara mandiri.
"Saya belum memperoleh laporan itu. Tapi yang jelas, ibadah haji harus melalui jalur resmi," ucapnya, saat dihubungi Liputan6.com, soal dua pria Kebumen yang gagal berangkat haji bersepeda ontel, Senin sore, 4 Juni 2018.
Saksikan video dua pria Kebumen yang naik haji bersepeda ontel:
Kenapa Haji Bersepeda Ontel Tak Diperkenankan?
Tiap tahun, Indonesia memperoleh kuota haji. Jumlahnya fluktuatif, tapi diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu berkaitan dengan kapasitas kunjungan dan fasilitas yang mesti disediakan oleh pemerintah Arab Saudi pada musim haji.
Karenanya, calon haji harus mendaftar ke Kementerian Agama masing-masing kabupaten/kota, dengan membayar biaya awal haji, yang kini ditetapkan sekitar Rp 24 juta.
"Nanti baru akan dilunasi menjelang pemberangkatan. Kalau sekarang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 30-an juta. Saya agak lupa," dia mengungkapkan.
Usai mendaftar, para calon jamaah haji akan diverifikasi, menjalani tes kesehatan, serta melengkapi dokumen keimigrasian dan prasyarat haji lainnya. Pemberangkatan haji di luar yang diatur negara dianggap illegal. Sebab, nantinya akan menyulitkan pendataan oleh negara tujuan, Arab Saudi.
Negara pun tak bisa memberi perlindungan terhadap calon haji yang berangkat di luar jalur resmi. Karenanya, haji berangkat sendiri dilarang.
Hal itu berbeda dengan pemberangkatan lewat Ongkos Naik Haji (ONH) plus yang diadakan oleh biro perjalanan. Meski yang mengatur perjalanan adalah biro wisata, seluruh syarat haji terpenuhi.
"ONH plus yang mengatur pemberangkatan bukan negara, tetapi legal. Karena masih secara resmi dan diatur negara," dia menjelaskan.
Advertisement
Antrean Haji Kebumen Capai 21 Tahun
Pemberangkatan haji secara mandiri, termasuk bersepeda, dikhawatirkan akan memicu gelombang besar-besaran jamaah haji dengan cara yang sama. Hal itu akan mengakibatkan data yang kacau dan dampak turunan lainnya.
Antrean haji di Kabupaten Kebumen saat ini sudah mencapai 21 tahun. Artinya, jika baru mendaftar tahun ini, maka diperkirakan calon jamaah haji baru akan berangkat sekitar tahun 2039.
Tetapi, antrean itu memang harus dilalui. Pasalnya, kuota jumlah haji Indonesia memang dibatasi lantaran harus berbagi dengan negara-negara lainnya.
Jawa Tengah pada 2018 ini memperoleh kuota sebanyak 30 ribu jemaah haji. Kabupaten Kebumen sendiri mendapat jatah sekitar 1.000 jemaah haji.
Rencananya, rombongan calon jamaah haji Kebumen akan diberangkatkan dua kali, gelombang pertama dan kedua. Mereka akan menuju Embarkasi Haji Solo, sekitar akhir Juli sampai Agustus 2018.
Diketahui, dua pria Kebumen berangkat haji dengan bersepeda ontel pada akhir April 2018 lalu. Mereka mengayuh sepeda dari Kebumen ke Tanjungpriok.
Selanjutnya, mereka akan naik kapal hingga pelabuhan Jeddah. Dari pelabuhan itu, mereka akan kembali melanjutkan perjalanan dengan bersepeda ontel hingga Makkah dan Madinah.
Sayangnya, kayuhan sepeda mereka terhenti di Batam, Kepulauan Riau. Mereka tak memperoleh visa, meski telah mengantongi paspor.