Jasad Bayi di Kebun Sawit Ungkap Tragedi Hubungan Sedarah

Jasad bayi laki-laki tanpa kepala ditemukan warga di kebun sawit.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 01:01 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 01:01 WIB
Ilustrasi-Jasad-Bayi
Ilustrasi jasad bayi

Liputan6.com, Jambi - Anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Batanghari berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan satu keluarga sebagai pembuang jasad bayi laki-laki yang ditemukan tanpa kepala di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki mengatakan kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki di RT 04 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari beberapa hari lalu. Pelakunya ternyata satu keluarga terdiri kakak, adik, dan ibunya.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial si ibu AD (38), kakak berinisial AS (18), dan WA (16) adik yang juga merupakan pelaku aborsi. WA mengaborsi bayi hasil hubungan intim dengan kakaknya sendiri.

Kasus itu bermula saat ditemukan jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap ibu bayi tersebut yang bernama WA.

WA diketahui menggugurkan kandungannya dengan bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi itu dilahirkan, WA membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.

WA hamil akibat perbuatan bejat kakak kandungnya AS. Bahkan, AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.

"Kasus ini menarik karena bayi tersebut merupakan hubungan sedarah dari pelaku kakak dan adik, serta ibunya yang melakukan aborsi," kata Dimas Arki di Batanghari, Selasa, 5 Juni 2018, dilansir Antara.

AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri karena terpengaruh film porno, dan AS mengaku mengancam akan memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menetapkan pasal pidana yang dikenakan pada ibu dan adik AS.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya