Musim Lebaran, 4 Pelaku Sindikat Pencurian HP Tertangkap

Kepolisian Sektor Kelapa Lima Polres Kupang Kota menangkap empat pelaku pencurian yang tergabung dalam sindikat pencurian handphone dan barang elektronik.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 15 Jun 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2018, 23:00 WIB
Sindikat Pencurian
Barang bukti hasil pencurian yang disita polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Sektor Kelapa Lima Polres Kupang Kota berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang tergabung dalam sindikat pencurian handphone dan barang elektronik di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (11/6/2018).

Keempat pelaku berinisial, DB (17), JD (17), YS (19) dan JN (17).

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, keeempat pelaku terlibat dalam sindikat pencurian handpone dan laptop di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten TTS.

"Dari pengakuannya, keempat pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 31 kali," ujar Didik kepada Liputan6.com, Selasa (12/6/2018).

Didik mengatakan, dari empat pelaku, tiga pelaku berstatus anak di bawah umur, sementara satu pelakunya berusia dewasa. Semuanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain handpone dengan merk Samsung, Oppo, laptop Acer, serta barang bukti lainnya hasil kejahatan dari para pelaku.

"Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dalam tahun 2017-2018 pada lokasi dan waktu berbeda terutama di kos-kosan mahasiswa," kata Didik.

Menurut Didik, dalam aksinya, para pelaku selalu bekerjasama. Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Didik, pelaku memantau situasi willayah yang akan menjadi target. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mendatangi lokasi dan melakukan aksinya.

"Mereka lebih memilih kos-kosan yang sepi penghuninya. Barang curian itu, lalu dijual murah jauh dibawah harga pasar," imbuh Didik.

Pernah Diversi

Penipuan
Polres Kupang Kota menangkap pelaku penipuan dengan modus sewa kamera (Liputan6.com//Ola Keda)

Dari keempat pelaku, kata Didik, pelaku DB (17) dan JD (17) pernah tertangkap dalam kasus yang sama, namun statusnya karena masih dibawah umur, polisi memberikan diversi bagi kedua pelaku.

"Dua pelaku DB dan JD pernah diproses, namun statusnya waktu itu masih 16 tahun, sehingga kami kenakan diversi, namun saat ini keduanya tertangkap dengan perbuatan serupa sehingga kami langsung memproses hukum keduanya beserta dua pelaku lainnya," jelas Didik.

Keempat pelaku pencurian handpone dijerat oasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya