Guru SD Disergap BKSDA Jatim Usai Tawarkan Janin Kijang via Facebook

Petugas BKSDA Jatim menemukan dua janin kijang yang salah satunya masih terbungkus paket di rumah guru SD itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2018, 11:31 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 11:31 WIB
Aktivitas Para Hewan Saat Hujan Salju Tebal Terjang Eropa
Seekor kijang mencari makan saat salju tebal turun di Wentorf bei Hamburg, Jerman, Senin (26/2). (AFP PHOTO/ dpa/ Ulrich Perrey/Jerman OUT)

Liputan6.com, Surabaya - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menggagalkan penjualan organ satwa dilindungi berupa janin kijang dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR.

Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi mengungkapkan, pemuda berusia 31 tahun asal Blitar, Jawa Timur, yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru SD itu menawarkan penjualan janin kijang secara dalam jaringan (daring) melalui media sosial Facebook.

"Penangkapan terhadap pelaku melibatkan tim gabungan dari Resor Konservasi Wilayah 2 dan Seksi Konservasi Wilayah 1 BBKSDA Jatim, serta Kepolisian Resor Blitar dan Profauna di wilyah setempat," ujarnya di Surabaya, Rabu, 4 Juli 2018, dilansir Antara.

Nandang menjelaskan proses penangkapan guru SD itu diawali petugas yang menyamar menjadi pembeli. Setelah sepakat, mereka menentukan tempat pertemuan untuk bertransaksi secara langsung di wilayah Blitar.

"Saat itulah pelaku langsung kami sergap," katanya.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor janin kijang. "Salah satu dari janin kijang itu masih terbungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Pulau Madura, Jawa Timur," ujarnya.

Saat ini, Nandang menegaskan, AR sedang menjalani penyelidikan di Markas Kepolisian Resor Blitar. Sementara, barang bukti janin kijang dibawa ke bagian zoologi Universitas Brawijaya Malang untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Petugas dari tim gabungan masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, di antaranya berupaya mengungkap asal-usul dua ekor janin kijang tersebut.

Nandang menyebut AR diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya