Tertipu Iming-Iming Pengganda Uang, Pengusaha dari Madura Rugi Rp 2 Miliar

Dua dari lima komplotan pengganda uang itu sudah tertangkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2018, 00:02 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2018, 00:02 WIB
[Bintang] Penipuan
Ilustrasi Penipuan | Sumber Foto: moneysense.ca

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan yang merugikan seorang pengusaha asal Madura hingga miliaran rupiah. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menyebut dua orang yang diduga sebagai pelakunya telah ditangkap.

"Masing-masing berinisial Alh, usia 47, asal Pandeglang, dan Alm, 37 tahun, asal Serang. Keduanya memang berasal dari Provinsi Banten," ungkapnya di Surabaya, Jumat, 13 Juli 2018, dilansir Antara.

Kedua penipu itu tertangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pengusaha asal Pulau Madura, Jawa Timur, yang menjadi korbannya. "Menurut keterangan korban, para pelaku telah melakukan penipuan senilai Rp 2 miliar lebih," ucap Agus.

Modusnya, para pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Tentu, Agus menegaskan, kedua pelaku tidak bekerja sendirian. "

Kami menduga dalam komplotan ini terdiri dari lima orang yang dalam menjalankan aksinya saling berbagi tugas untuk membujuk korban," tuturnya.

Salah seorang penipu di antaranya berperan meyakinkan kepada korban dengan mengatakan memiliki teman yang bisa menggandakan uang. Korban yang terlanjur kemudian mentransfer uang melalui sebuah rekening bank senilai Rp 1,9 miliar.

"Beberapa lainnya diberikan kontan kepada pelaku, sehingga total kerugian korban mencapai Rp2 miliar lebih," ujar Agus, menjelaskan.

Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan dengan menggali keterangan dari dua pelaku yang telah tertangkap. Di antaranya juga terus berupaya memburu tiga penipu lain dalam komplotan pengganda uang itu, termasuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya