TNI Setop Tambang Bentonit Ilegal di Tasikmalaya

Tambang bentonit ilegal yang beroperasi di Tasikmalaya itu hanya memiliki surat keterangan angkutan barang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2018, 04:01 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 04:01 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Jajaran TNI Komando Resor Militer (Korem) 062 Tarumanagara bersama pemerintah daerah setempat berhasil mengungkap penambangan batuan bentonit ilegal berikut barang bukti batu hasil tambang di wilayah Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 23 Juli 2018.

Komandan Tim Intel Korem 062/Tarumanagara Kapten Inf Arif Ashari mengatakan, pengungkapan tambang ilegal itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan penambangan ilegal di Desa Sarimangu, Kecamatan Karangnunggal.

"Pengungkapan adanya illegal mining ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara TNI/Polri dan pemerintah daerah yang bahu-membahu dalam menciptakan suasana kondusif bagi pembangunan wilayah," kata Arif, dilansir Antara.

Ia mengatakan, TNI bersama petugas gabungan lainnya mengamankan batuan bentonit yang sedang diangkut oleh kendaraan truk dari lokasi penambangan.

Laporan aktivitas penambangan yang disinyalir melibatkan anggota TNI itu, kata dia, langsung diselidiki hingga akhirnya ditindak tegas dengan mengamankan barang bukti dan melarang penambangan.

"Presiden telah memerintahkan TNI/Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap para mafia atau kartel, apakah itu kartel pangan, kartel energi, mafia illegal fishing, mafia illegal mining, dan illegal logging," katanya pula.

Ia menjelaskan, perintah Presiden itu karena penambangan ilegal telah menimbulkan kerugian bagi negara, bahkan menyengsarakan masyarakat sehingga ekonomi Indonesia lemah.

"Semuanya justru menyengsarakan rakyat dan memperlemah daya saing ekonomi," katanya.

Ia menambahkan, kendaraan yang mengangkut hasil tambang itu tidak dilengkapi izin resmi untuk barang tambang. Penambangan yang baru beroperasi selama dua pekan itu, kata dia, hanya membawa Surat Keterangan Angkutan Barang yang dikeluarkan oleh perangkat desa di Kecamatan Karangnunggal.

"Selanjutnya penanganan kasus tersebut diserahkan dari pihak TNI kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Imam Gojali mengatakan, jajarannya hanya mendampingi TNI dan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan operasi penambangan ilegal tersebut.

"Kami juga akan terus mengawasi perizinannya, khususnya pertambangan rakyat yang banyak tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," katanya pula.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya