Makassar - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) hingga saat ini masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Lestari Maju di Selayar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, ada tiga orang yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi KM Lestari Maju yang tenggelam pada Selasa, 3 Juli 2018.
"Hingga saat ini masih pemilik kapal, perwira syahbandar, dan nakhoda," jelas Dicky Sondani saat menjadi pembicara di Makassar Editors Club, Sabtu lalu, 21 Juli 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dicky menjelaskan, walaupun penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Lestari Maju, tim penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk petugas tiket.
"Belum ada tersangka baru, tapi untuk pendalaman kasus ini kita masih lihat keterangan para saksi-saksi, sudah ada belasan saksi diperiksa," jelas Dicky.
Informasi yang diperoleh KabarMakassar.com, penyelidikan juga terhambat akibat sulitnya pendataan dan proses pengumpulan bukti yang lama.
"Kita juga tahu kalau sulitnya pendataan dan proses pengumpulan bukti. Perbedaan manifes penumpang yang dimiliki juga menjadi masalah. Hingga saat ini, kita masih memeriksa para saksi, kita tidak mengetahui kemungkinan adanya tersangka baru," dia menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal antara lain Pasal 302 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP, Pasal 303 subsider Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hingga berita ini dimuat, tim gabungan yang dikomando Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah berhenti mencari korban hilang kecelakaan Kapal Motor atau KM Lestari Maju sejak Senin, 9 Juni 2018 lalu, walau masih ada bayi Aditya, berusia satu tahun, asal Kabupaten Takalar yang belum ditemukan.
Baca berita menarik lainnya dari KabarMakassar.com di sini.
Simak video pilihan berikut ini: