Vonis 3 Tahun Terdengar 13 Tahun, Tahanan Kabur Ketakutan

Tahanan yang kabur usai disidang itu mendengar dirinya diputus bersalah dan dihukum 13 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 12:30 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Medan - Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Kabanjahe Roni Sanjaya Sitepu, yang kabur usai persidangan di PN setempat, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu, Selasa, 24 Juli 2018, mengatakan Roni diantar oleh keluarganya ke Polres Tanah Karo, Senin, 23 Juli 2018, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Selanjutnya tahanan dalam kasus pencurian itu diboyong petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke rutan," ujar AKBP Benny, dilansir Antara.

Penyerahan tahanan yang melarikan diri itu setelah petugas Polres Tanah Karo mengimbau pihak keluarganya.

Benny mengungkapkan motif tahanan itu melarikan diri karena Roni mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terhadap dirinya selama 13 tahun penjara. Padahal, hukuman bagi Roni hanya selama 3 tahun penjara.

"Tahanan tersebut salah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu," ucap Kapolres.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya