Liputan6.com, Pekanbaru - Pelarian drg Mariane Donse Br Tobing, terpidana korupsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru berakhir. Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap buron yang kabur selama empat tahun terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuadi, di Pekanbaru, menjelaskan Mariane yang merupakan terpidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara tersebut ditangkap di wilayah Tarutung, Sumatera Utara.
Advertisement
Baca Juga
"Dia ditangkap di suatu tempat, di Toko Sumber Rezeki, Jumat, 27 Juli 2018, siang sekitar pukul 11.30 WIB. Dia tengah membeli sesuatu di toko. Di situlah diamankan terpidana ini," katanya, dilansir Antara, Sabtu (28/7/2018).
Mariane terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada 12 ribu lebih calon jemaah umrah di tempat ia betugas di KKP Kelas II Pekanbaru.
Perbuatan perempuan 47 tahun itu dilakukan bersama-sama dengan dr Suwignyo dan dr Iskandar pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012.
Setelah upaya kasasi ditolak, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan yang menyatakan Mariane divonis empat tahun penjara pada 2014 silam. Namun, yang bersangkutan justru melarikan diri saat akan dilakukan eksekusi saat itu.
Ahmad menjelaskan bahwa penangkapan Mariane dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara atas permintaan Kejari Pekanbaru.
Masih Ada Seorang DPO
Mariane yang ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1764 K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014 itu kini telah dijebloskan ke Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIA Pekanbaru.
Terpisah, Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan selain Mariane, seorang terpidana lainnya juga masih DPO, yakni dr Iskandar. Sementara dr Suwignyo telah selesai menjalani huuman.
"Bersama ibu ini (Mariane) dulu dijadikan tersangka. Ada dr Iskandar itu sekarang masih DPO dan dr Suwignyo itu sudah selesai menjalani hukuman," kata Suripto.
Saat korupsi itu terjadi, Mariane dan Suwignyo mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jemaah umrah. Dalam kasus itu, Suwignyo dan Iskandar juga terseret dan telah divonis empat tahun penjara.
Pengadilan menyatakan terbukti terjadi korupsi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang. Namun, para jemaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu, sehingga terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jemaah umrah.
Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ibu ini dulu tidak ditahan dengan pertimbangan beliau ini sedang hamil. Dr Iskandar dulu juga tidak ditahan karena mengalami kecelakaan motor, kakinya patah. Tapi malah kedua-duanya melarikan diri," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement