Ponorogo - Sebanyak 60 desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada Selasa, 31 Juli 2018. Uniknya, dari 60 desa yang melaksanakan Pilkades, ada 14 desa yang calon kepala desanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Dari 14 desa yang memiliki calon kepala desa pasutri, salah satunya di Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Dikutip Madiunpos.com (Solopos.com grup)Â dari laman resmi Pemkab Ponorogo, Ketua Panitia Pilkades Desa Kepuhrubuh, Muhtadin, mengatakan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tentang Pilkades.
Advertisement
Baca Juga
"Karena dalam aturannya sesuai Perbup maupun Perdes tidak ada larangan calon kepala desa pasutri mendaftar. Aturannya kan harus ada dua calon. Jadi tidak masalah meski pasutri," kata dia.
Muhtadin menyampaikan hingga pelaksanaan pilkades digelar tidak ada masyarakat yang melaporkan terkait calon kades pasutri.
Dia menyebut pada saat masa pendaftaran calon kades tidak ada yang mendaftar selain pasang suami istri tersebut.
"Tidak ada yang mendaftar lagi kecuali dua calon ini. Otomatis keduanya lah yang maju. Kecuali jika ada dua calon atau lebih baru kita seleksi," kata dia.
Salah satu calon kepala desa, Purwanto, mengatakan dirinya bersama istri memang sengaja mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Dia mengaku bersaing dengan istrinya untuk meraih kursi kepala desa.
"Nanti kalau calonnya saya saja kan masyarakat bingung, akhirnya istri juga ikut mendaftar jadi cakades," kata dia.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, berharap adanya pilkades ini masyarakat jangan sampai terpecah belah karena beda pilihan. "Boleh beda pilihan tapi silaturahmi dan persaudaraan harus selalu dikedepankan," ujar Ipong.
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Simak video pilihan berikut ini: