Kehalalan Dipertanyakan, Jadwal Imunisasi MR di Aceh Tertunda

Pemerintah Aceh menunda pemberian imunisasi MR tanpa terkecuali.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2018, 16:31 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 16:31 WIB
Imunisasi Measles Rubella
Kementerian Kesehatan tetap melakukan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) dari Agustus sampai September 2018. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Banda Aceh - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginstruksikan pelaksanaan imunisasi MR (measles dan rubella) ditunda karena vaksinnya belum dinyatakan kehalalannya.

"Kami sudah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk terus kepada kabupaten/kota agar menunda pelaksanaan imunisasi rubella," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa (7/8/2018), dilansir Antara.

Nova menyebutkan, penundaan imunisasi MR dilakukan karena vaksinnya belum bersertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penundaan dilakukan hingga vaksinnya memiliki sertifikasi halal.

"Karena itu, kami minta jangan ada dulu imunisasi rubella hingga ada pernyataan halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasinya," ujar Plt Gubernur Aceh.

Menyangkut dengan vaksin yang sudah dikirim ke daerah, tetapi belum ada sertifikasi halal, Nova Iriansyah mengatakan, nantinya vaksin tersebut diminta ditarik kembali dan dikirim ulang dengan vaksin yang sudah dinyatakan halal.

"Bagi yang telanjur diimunisasi, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah masuk ke dalam tubuh. Tapi bagi yang belum, semua ditunda tanpa kecuali," kata Nova.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya