Liputan6.com, Kupang - Pagar yang dibangun PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo (TNK) akhirnya dibongkar oleh pihak Balai TNK, Rabu (22/08/2018).
Aksi bongkar paksa itu sebagai bentuk penolakan pembangunan sarana wisata di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo di Pulau Rinca oleh PT. Komodo Segera Lestari di atas lahan seluas 22,1 hektare, di dalam zona konservasi Taman Nasional Komodo.
Advertisement
Baca Juga
Pembongkaran itu dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah 1 Pulau Rinca, Djunius Boeky dan diikuti sejumlah aktivis.
Djunius menjelaskan, pembongkaran itu menindaklanjuti perintah Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Wiratno.
"Pembongkaran pagar PT Segara Komodo Lestari ini berdasarkan perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dirjen KSDAE," ujar Djunius.
Pantauan Liputan6.com, pembongkaran pagar tersebut tak berlangsung lama. Selain pagar, BTNK juga mencopot dua plang bertuliskan PT Segara Komodo Lestari. Rencananya, material bekas pagar itu akan diangkut keluar dari TNK karena melanggar aturan TNK.
Donny Parera, seorang aktivis Pariwisata Labuan Bajo yang ikut dalam pembongkaran itu mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai bentuk sikap penolakan terhadap pembanguan di kawasan Taman Nasional Komodo.
"Sampai kapanpun pembangunan di Taman Nasional Komodo akan akmi tolak karena akan mengganggu habitat komodo," katanya.
Warga Hingga Luna Maya Tolak Pembangunan Rest Area
Penolakan rencana pembangunan sarana wisata di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo tepatnya di Pulau Rinca terus bergulir. Ratusan pecinta pariwisata dari berbagai profesi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), menggelar demonstrasi ke DPRD Mabar, Pemkab Mabar, dan Balai Taman Nasional Komodo.
Aksi itu sebagai bentuk penolakan pembangunan sarana wisata di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo di Pulau Rinca oleh PT. Komodo Segera Lestari di atas lahan seluas 22,1 Ha, di dalam zona konservasi Taman Nasional Komodo.
Ketua Formapp Mabar, Rafael Todowela mengatakan, pembangunan hotel bertentangan dengan konsep ekowisata dan merusak habitat alam satwa Komodo serta seluruh ekosistem di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.Â
"Taman Nasional Komodo harus dikembalikan pada fungsi pokoknya sebagai Taman Nasional. Kami menolak upaya membelokan fungsi dan tujuan utama Taman Nasional Komodo menjadi privatisasi," kata Rafael.
Formapp juga mendesak Pemerintah Manggarai Barat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembangunan hotel atau sarana apa pun di dalam daerah Konservasi Taman Nasional Komodo. Karena bisa merusak Ekosistem Kawasan tersebut.
Dia mengatakan, alasan yang paling mendasar adalah kehadiran Taman Nasional Komodo adalah untuk tujuan konservasi bukan investasi.
"Dengan demikian, segala apapun bentuk investasi yang terjadi dalam Taman Nasional Komodo, sudah jelas tidak sesuai lagi dengan tujuan awal kehadiran TNK sebagai area konservasi. Untuk itu, tujuan itu dengan tegas menolak," tegas Rafael.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement