Awas Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja

Mafia trafficking atau perdagangan orang memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya.

oleh Amar Ola Keda diperbarui 31 Agu 2018, 16:31 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 16:31 WIB
perdagangan manusia
Kepala Subdit IV Polda NTT Kompol Rudy J Ledo menunjukan bukti perbuatan tersangka (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berinisial AB (42) karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lewat jejaring media sosial (medsos) Facebook. AB ditangkap pada Kamis 2 Agustus 2018. Ia merekrut 14 calon tenaga kerja secara ilegal lewat media sosial Facebook.

Menurut Kasubdir IV Polda NTT Kompol Rudy Leo, AB menggunakan modus membagikan info lowongan kerja via grup facebook.

"Nama grupnya Info Lowongan Kerja Kota Kupang," kataKepala Subdit IV Polda NTT Kompol Rudy J Ledo kepada Liputan6.com, Rabu, 29 Agustus 2018.

Rudy mengatakan, AB adalah warga RT 01/RW 01 Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Ia merekrut 14 orang korban sebagai calon tenaga kerja dari sejumlah daerah di Pulau Timor. 

Para korban itu menemui AB dan dijanjikan pekerjaan melalui perusahan penyalur tenaga kerja PT Duta Karya NTB, sebagai buruh perkebunan kelapa sawit, PT Kridatama di Kalimantan. Korban hanya diminta melengkapi dokumen berupa KTP dan kartu keluarga.

"Diiming-imingi gaji Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Jika bekerja lebih, akan mendapatkan bonus," katanya.

Saat beraksi, AB mewakili sebuah perusahaan di seputaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dibekali surat tugas. Hasil pemeriksaan polisi, perusahaan itu tidak terdata di Provinsi NTT. Bagi korban yang tak punya dokumen kependudukan, ia menyediakan jasa pembuatan KTP.

"Yang tak punya KTP, dibuatkan oleh AB. Pembuatannya itu dikirim dari NTB, setelah dikemas di sana file dikirimkan lewat handphone lalu dicetak di Kupang," katanya.

Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Simak video menarik pilihan berikut di bawah:

 

Kasus Lain Berpola Sama

Perdagangan Manusia
Polda NTT saat menggelar konferensi pers usai mengamankan tersangka perdagangan orang (Liputan6.com/Ola Keda)

Kepala Subdit IV Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kompol Rudy J Ledo mengimbau masyarakat untuk wasapada terhadap berbagai informasi perekrutan tenaga kerja melalui media sosial (medsos) agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Sejak awal 2018, polisi sudah menangani tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan melalui media sosial, terutama Facebook.

"Nanti kami akan ekspos, ada lagi tersangka perekrutan calon tenaga kerja secara ilegal yang modusnya juga lewat Facebook," katanya.

Bandit-bandit itu memilih medsos dari pada turun langsung ke lapangan yang lebih mudah diketahui masyarakat mau pun aparat. Untuk itu, ia mengimbau warga tetap behati-hati ketika mendapatkan informasi lowongan kerja ke luar daerah yang muncul di berbagai jejaring medsos.

"Harus dicek surat tugas perekrut. Perusahaan perekrut tedaftar atau tidak di NTT. Jadi, masyarakat jangan gampang percaya, informasi itu bisa ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja setempat terkait perusahaan perekrut tersebut, resmi atau tidak," katanya.

Dia menambahkan, fenomena itu akan menjadi perhatian khusus. Patroli cyber crime diharapkan bisa menjadi salah satu pencegahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya