Liputan6.com, Jeneponto - Belum juga kelar polemik pernikahan dini antara RS (12) bocah baru lulus SD, dengan MA alias SM (17) gadis kelas XI SMK di Kabupaten Bantaeng, publik sudah kembali dihebohkan dengan pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kali ini pernikahan di bawah umur itu terjadi antara RW, pemuda berusia 16 tahun yang baru lulus SMA dengan RD, gadis belia berusia 14 tahun yang baru saja lulus SMP.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, pernikahan antara RW (16) dan RD (14) berlangsung pada Minggu, 2 September 2018 di Kampung Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Foto-foto pernikahan kedua remaja tanggung itu pun viral di media sosial, terutama di Facebook. Imam Kelurahan Tonrokassi Barat, Baso, membenarkan pernikahan dini kedua remaja tanggung itu.
"Iya betul, tapi bukan saya yang nikahkan. Tidak kami kasih izin, karena melanggar aturan," kata Baso kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin 3 September 2018.
Simak video menarik pilihan berikut di bawah:
Viral di Media Sosial
Sebenarnya, orangtua pasangan pernikahan dini ini telah diminta untuk mengurus dispensasi di pengadilan agama setempat. Namun mereka tidak melakukan itu.
"Mungkin karena waktu mengurusya yang cukup lama, makanya orangtuanya yang menikahkan sendiri," ujar Baso.
Padahal semestinya, sambung Baso, menurut Undang-Undang Pernikahan, usia minimum bagi mempelai pria adalah 19 tahun dan bagi mempelai wanita adalah 16 tahun.
"Sebenarnya kalau mereka urus di pengadilan agama untuk minta dispensasi sih masih bisa," ungkap Baso menambahkan.
Pernikahan usia muda ini, menambah daftar panjang pernikahan dini di Sulawesi Selatan.
Advertisement