Gara-Gara Kepiting, Nelayan Bantul Terancam Bayar Denda Rp 250 Juta

Polisi menegaskan penetapan nelayan Bantul sebagai tersangka akibat menangkap kepiting itu sudah sesuai prosedur.

diperbarui 05 Sep 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 09:01 WIB
Capitan kepiting (0)
Ilustrasi kepiting Ocypodeceratophthalmus di Hawaii (Wikimedia Commons/XJChief)

Bantul - Gara-gara menangkap kepiting, Tri Mulyadi (32), warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam hukuman maksimal denda Rp 250 juta.

Denda tersebut dijatuhkan kepada pria yang saban hari berprofesi sebagai nelayan tersebut lantaran tindakannya dianggap melanggar undang-undang, yakni menangkap kepiting di Muara Sungai Opak berukuran tak semestinya.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.

Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter.

"Yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman pelanggar Undang-undang ini maksimal denda Rp 250 juta," katanya, Senin, 3 September 2018.

Pihaknya juga telah mendapatkan masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115 bentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) supaya Tri Mulyadi hanya mendapatkan pembinaan saja.

Masukan tersebut, dikatakannya, akan menjadi bahan pertimbangan. Namun apakah akan berpengaruh penghentian proses hukumnya atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.

"Tapi kalau pembinaan dan proses hukumnya dihentikan, penyidik belum menemukan format kasus ini untuk dihentikan karena jelas melanggar. Mungkin proses penyidikan dipercepat agar segera disidangkan," ucapnya.

Ia juga mengaku, kasus yang sama juga pernah ditangani Polda DIY pada 2017 lalu. Dalam persidangan, ketika itu majelis hakim memutuskan denda Rp 7 juta terhadap penangkap kepiting.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

 

Sesuai Prosedur

Gara-Gara Tangkap Kepiting, Nelayan Bantul Terancam Bayar Denda Rp 250 Juta
Nelayan di Pantai Samas kini takut mencari kepiting di muara karena ada yang ditetapkan tersangka. (Ridho Hidayat/JawaPos.com)

Kabid Humas Polda DIY menegaskan penetapan tersangka Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sudah sesuai prosedur. Kasus ini pun terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.

"Kalau misal Polair (Polisi Perairan) itu menyalahi aturan, tentu ada lembaga pengawas eksternal dan internal. Kalau memang proses penyelidikan nggak benar ya memang harus diluruskan, tapi prosesnya sudah benar," kata dia.

Saat ini, baru satu tersangka yang ditetapkan polisi, yaitu Tri Mulyadi. "Kalau berkembang ke pelaku lain belum tahu. Dia (Tri Mulyadi) sekarang belum ditahan, kan baru wajib lapor," katanya.

Yulianto menambahkan, mengenai masalah apakah sudah ada sosialisasi atau belum, menurutnya tidak masuk dalam ranah penyelidikan. Pihaknya beranggapan, setelah lembaran undang-undang ditetapkan, masyarakat harus sudah mengetahuinya usai 30 hari berjalan.

"Sosialisasi atau tidak, itu tidak menjadikan alasan orang ditetapkan tersangka atau tidak," katanya.

Satgas 115 Anti Ilegal Fishing, Yunus Husein menyebut penetapan tersangka itu tidak ideal. Pasalnya, ia menilai tidak ada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.

"Idealnya mereka tahu dulu (kebijakan itu). Kalau menurut kami harus sosialisasi, seharusnya ada juga pembinaan. Baru senjata pamungkas yang berjalan (kalau masih ada pelanggaran)," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya