Alasan Operator Bus Wisata Maut di Sukabumi Bisa Dipidana

Hingga kini, baru marketing dari operator bus wisata yang mengalami kecelakaan di Sukabumi yang memenuhi panggilan polisi.

oleh Mulvi Mohammad diperbarui 10 Sep 2018, 13:32 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 13:32 WIB
Alasan Operator Bus Wisata Maut yang Kecelakaan di Sukabumi Bisa Dipidana
Bus wisata terguling dan masuk ke jurang sedalam 30 meter di Cikidang, Sukabumi. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Liputan6.com, Sukabumi - Polres Sukabumi, masih menyelidiki kasus kecelakaan maut bus wisata yang terjun ke jurang di turunan leter S, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tak hanya sopir, operator bus pun bisa dipidana.

Kepala Unit Laka Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Nandang Herawan, mengatakan sudah memeriksa dua orang pengurus operator bus Jakarta Wisata Transport. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan data-data permulaan," ujar Nandang kepada Liputan6.com, Senin (10/9/2018).

Dua orang itu diminta mewakili perusahaan untuk memenuhi panggilan polisi. Mereka hanya bagian marketing.

"Baru dua orang yang kemarin saja. Pengurus yang lainnya belum," tutur Nandang.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan soal kejanggalan bus yang mengalami kecelakaan itu. Berdasarkan dokumen KIR yang ditemukan, bus diketahui adalah milik PT Indonesia Indah Wisata, berkantor di Jalan Praja Dalam, Jakarta Selatan.

"Ini kendaraan wisata dari perusahaan Indonesia Indah Wisata, sudah dari tahun 2016 tidak melakukan uji berkala. Artinya empat kali kewajiban uji berkala tidak dilakukan," ujar Budi usai meninjau lokasi kecelakaan bus di Sukabumi.

Kejanggalan lainnya, bus diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang tertera dalam uji KIR. Bus juga mengalami dua kali mogok sebelum terjun, diduga tidak dilakukan pemeriksaan sebelum berangkat.

Budi menegaskan, operator bus tidak hanya bisa dikenakan sanksi administrasi. Penanggung jawab operator bus juga bisa dikenakan hukuman pidana.

"Saya minta ke Pak Kapolres, mohon untuk diperiksa. Kalau unsur pidananya, ya kenapa tidak (dihukum, red)," imbuhnya.

"Saat kita menyusun Undang-Undang 22 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red), sudah saya sampaikan yang menjadi penanggung jawab tidak hanya pengemudi. Kalau pengemudi dia hanya ketidak hati-hatian," tambah Budi.

 

 

Santunan bagi Puluhan Korban

Kondisi bus yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat
Kondisi bus yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Bupati Bogor, Jawa Barat, Nurhayanti bersama Kepala Polres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) terhadap ahli waris 21 korban meninggal dan 16 orang mengalami luka berat dari kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Sukabumi.

"Itu langsung dilakukan sebagai bentuk empati terhadap warganya dan sudah seharusnya diberikan langsung kepada ahli waris korban meninggal maupun luka berat," katanya di Pendopo Kantor Bupati Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Minggu, 9 September 2018, dilansir Antara.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Kampung Selagedang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 September 2018, pukul 11.00 WIB, 16 orang luka berat dan 21 korban meninggal dunia. Ahli waris untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta.

"Sedangkan, 16 orang yang mengalami luka berat hanya mendapatkan uang santunan sebesar Rp 20 juta," katanya.

Ia menyebutkan 21 orang yang dinyatakan meninggal dunia tersebut di antaranya Budi Supriadi dengan ahli waris Sundari (istri) alamat Kp. Lawa Sari RT 03/04, Kec. Ranca Bungur, Kota bogor.

Kemudian, Galih Nurhadi dengan Ahli waris Risyanti (Istri)-Polo Geulis No. 22 Bogor Tengah, Tagrit Daulat dengan ahli waris Siti Shafiyyah-Kampung Sukamulya Bogor Timur, Pajar Rullah Akbar ahli waris Akub Zaenal alamat Gg. Pacilong, Kebon Pedes, Kota Bogor.

Syahrudin, ahli waris Herlina Utami Dewi-Jalan Raya Semplak Caringin, Kota Bogor, Santi Ropika Sitorus-Kawung Luwuk Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Romli ahli waris Ida Farida-Kampung Kemang Kiara Kabupaten Bogor.

Berikutnya, Remon Alfredo ahli waris Martua Manik Perum Puri Nirwana III Kecamatan Cibinong, Dadan Ziwandana ahli waris Yeti Herawati alamat Kp. Saden Kecamatan Lewisadeng, Ai Zubaedah ahli waris Lilis alamat Kp. Lawasari Kel. Sandali Kecamatan Rancabungur.

Nasikun Rochman ahli waris Suryani alamat Kp. Gunung Tajurhalang Kab. Bogor, Kustiawati ahli waris Sairah Alamat Kampung Pondok Rangon Kecamatan Tajurhalang, serta Arman Hermawan ahli waris Umay Julianti alamat Jalan Raya Ciapus Tamansari.

Kemudian, Prayitno ahli waris Yayah Amelia alamat Kp. Pulo Kedungwaringin Bojong Gede, Hajah Nurusobah ahli waris Tomy Nugroho alamat Kecamatan Ciomas, Dony Andi Pradana-Perum Pesona Cilebut-Sukaraja, H. Agus Syamsudin Desa Cilendek Barat-kota bogor.

Lalu, Muhamad Darwis-Kampung Cipedes Cikakak Sukabumi, Fatchudin beralamatkan Jalan Cenderawasih Cipayung, Sri Juliani Kampung Kemang Empang-Cirebon, dan M. Ashari Gg. Ledeng-Medan.

 

 

Daftar Korban Luka Berat

Sedangkan, 16 orang korban luka berat adalah:

1. Ahmad Fauzi warga Kp. Bojong Susukan RT 03/07 Ds. Susukan, Kabupaten Bogor.

2. Fajar warga Kampung Bojong susukan RT 03/07 Ds. Susukan, Kabupaten Bogor.

3. Rico warga Kampung Teng RT 02/05 Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kota Bogor.

4. Piliandi warga Bogor Raya Blok F J 111/ 15 Kecamatan Cicurug, Kota Bogor Barat.

5. Musholeh warga Jalan Pabuaran RT 07/06 Kelurahan Tegal Bundil, Kota Bogor.

6. Jefri Sitorus warga Jalan Palayu V Blok VII No. 55 RT 03/07 Kelurahan Tegal Pundu, Kota Bogor.

7. Tisna Pratama warga Kp. Ciomas RT 04/03 Kel. Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

8. Andre Gunawan warga Kp. Cimanggu RT 03/07 Kel. Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Bogor.

9. Heru Siswantu warga Kp. Salakopi RT 01/04 Kel. Pasir Mulya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.

10. Pendi warga Kp. Sudi Mampir RT 03/02 Kel. Cimanggis, Kec. Bojonggede, Kabupaten Bogor.

11. Syarif Pudin warga Kp. Sumer wangi RT 03/011 Kel. Kayu Manis, Kec. Anak Sareal Kota bogor.

12. Aji Agus Samsudin, warga Kp. Cempleng baru RT 03/ 12 Ds. Cimande Baret, Kec. Kota Bogor Barat, Kota Bogor.

13. R Armansyah Arifien warga Pasir Angin RT 02/06 Ds. Cipayung, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor.

14. Rahmat ( Belum diketahui ).

15. Rudi Sarifudin warga Ugun Cikerti RT 04/06 Padasuka, Ciomas, Kab Bogor.

16. Tanti Alawiya warga Kp Cimanggis RT 01/01 Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya