Liputan6.com, Denpasar Menyadari pertumbuhan pengguna jasa bandar udara di 13 cabang milik PT Angkasa Pura I (Persero) meningkat 5,9 persen pada tahun 2017 mendorong manajemen untuk memberikan perhatian besar pada tingkat pelayanan di bandar udara.
Guna memenuhi kebutuhan pengguna jasa bandar udara, PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), garbarata dan check in counter di seluruh bandar udara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I (Persero), termasuk Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mulai. Tarif baru itu mulai berlaku sejak hari ini, Senin (1/10/2018).
Penyesuaian tarif PJP4U, garbarata dan check in counter sesuai dengan persetujuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PR.003/4/4 PHB 2018 pada tanggal 21 September 2018.
Advertisement
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan yakni besaran biaya pokok, pengembalian investasi untuk pengembangan pada 13 bandar udara yang diusahakan PT Angkasa Pura I (Persero) dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara.
Termasuk di dalamnya memperhatikan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang pada prinsipnya dapat memahami usulan penyesuaian tarif dimaksud.
Baca Juga
Sebelumnya, bertempat di Hotel Novotel Bandar I Gusti Ngurah Rai, Jumat 28 September 2018 telah dilakukan sosialisasi penyesuaian tarif PJP4U, garbarata dan check in counter kepada Ketua Airline Operators Committee (AOC), pimpinan airlines dan ground handling yang dihadiri oleh Co General Manager Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dan jajaran Sales Department.
Acara dipimpin langsung oleh Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero), Devy Wildasari Suradji. Ia menilai kenaikan tarif itu telah melalui berbagai pertimbangan, tak serta merta dinaikkan begitu saja.
“Kami melakukan penyesuaian tarif ini tidak semata-mata dilakukan begitu saja. PT Angkasa Pura I (Persero) sudah melakukan evaluasi dan uji tingkat pelayanan dengan beberapa instansi terkait, termasuk dengan INACA dan airlines di Jakarta,” ujarnya, Senin (1/10/2018).
Co General Manager Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto mengatakan , penyesuaian tarif harus dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal, karena sudah sangat lama tidak adanya penyesuaian tarif untuk PJP4U. “Kenaikan PJP4U terakhir kali dilakukan pada tahun 2011 untuk PJP4U dalam negeri dan tahun 2009 untuk PJP4U luar negeri,” katanya.
Landing Fee untuk Bandara Lain
Ia melanjutkan, tuntutan peningkatan dan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara membuat peningkatan biaya pemeliharaan dan biaya operasional yang cukup signifikan.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan maskapai, karena khusus untuk Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tidak ada insentif for new routes yang didapatkan,” ungkapnya.
“Saat ini kami fokus memberikan insentif berupa landing fee sampai dengan 100 persen selama 1 tahun untuk penambahan rute baru untuk bandar udara selain Bali. Kami sedang fokus untuk penambahan rute lokal mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia Timur,” ujar Sigit.
Peningkatan pelayanan yang diberikan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada tahun sepanjang 2018 di antaranya overlay runway, perawatan garbarata, penerapan parking guidance system pada parkir mobil bertingkat, pembuatan repacking area, smartlane X-Ray dan pengadaan body scanner untuk mempercepat proses pemeriksaan pada area screening check point.
Fasilitas lainnya adalah mesin self check in untuk mengefektifkan waktu tanpa harus mengantri di check in counter, penambahan check in counter internasional dan yang terbaru adalah orientation zone sebagai area ‘stress release’.
Advertisement