Saat Nenek 70 Tahun Jadi Rebutan Pemuda di Jember

Di rumah nenek tersebut sering didatangi anak muda dan sebagian warga sekitar. Bahkan tak jarang nenek Noriah jadi rebutan pemuda di Jember.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Okt 2018, 01:01 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2018, 01:01 WIB
Ilustrasi kecantikan
Ilustrasi kecantikan. Sumber foto: unsplash.com/Matheus Ferrero.

Liputan6.com, Jember - Noriah, nenek berusia 70 tahun mendadak jadi primadona di kampungnya, di Dusun Mojo RT 001, RW 002, Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Apalagi di rumah nenek tersebut sering didatangi anak muda dan sebagian warga sekitar. Bahkan tak jarang nenek Noriah jadi rebutan pemuda di Jember.

Hal yang tak wajar itupun mengundang tanya. Warga sekitar akhirnya melapor ke polisi.

Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki mengatakan, pihaknya pun bergerak cepat merespon laporan warga. Penyelidikan pun dimulai. Usut punya usut, ternyata sang primadona itu ternyata berjualan obat keras berbahaya.

Dari pemeriksaan sementara, sang nenek sudah berhasil menjual 4000 butir obat keras farmasi tanpa ijin. Diketahui obat itu milik cucunya yang sudah meninggal dunia.

"Tersangka ditangkap, karena mengedarkan jenis obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa ijin," kata AKP Eko Basuki, Jumat 5 Oktober 2018.

Alasan pemuda ramai mendatangi sang nenek pun terungkap. Ternyata banyak pemuda yang ketagihan bertemu dengan sang nenek hanya untuk sekedar membeli obat keras berlogo DMP.

"Saat pelanggan keluar kita gerebek dan menggeledah rumah tersangka. Dan ada bungkusan kain warna biru di kamar depan berisi 18 klip plastik obat (Per klip berisi 9 butir)," kata AKP Eko.

Nenek Noriah mengaku mendapatkan obat dari cucunya bernama Riki, yang sudah meninggal sekitar 5 bulan lalu. Saat cucunya meninggal, ada sisa 4 kaleng Okerbaya yang masing-masing kaleng berisi 1000 butir.

Tersangka mengaku menjual obat tersebut tanpa ijin, setelah dikemas klip plastik masing-masing 9 butir, seharga Rp 10.000.

"Yang 4 kaleng Okerbaya isi 4.000 butir yang dijual tersangka," imbuh AKP Eko.

Dalam kasus ini, polisi menyita sisa barang bukti sebanyak 20 kilp plastik atau 180 butir obat, uang tunai sisa hasil penjualan 20 ribu rupiah serta 1 kantong kain warna biru tempat penyimpanan obat.

Nenek Noriah dijerat dengan pasal 196 Subider 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya