Cari Selamat, Ahmad Dhani Ajukan 3 Saksi Ahli Meringankan di Kasus Celetukan Idiot

Ahli dimintai keterangan untuk meringankan atau menguji apakah itu ada unsur pidana atau tidak.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 10:00 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima pengajuan sejumlah saksi ahli dari pihak Ahmad Dhani Prasetyo untuk dimintai keterangan terkait kasus ujaran kebencian yang menjadikanya tersangka.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara menyatakan, pihaknya mengajukan tiga saksi ahli yakni ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, dan ahli komunikasi.

"Direspons cukup baik dan diagendakan waktu yang sinkron. Bisa seminggu atau dua minggu ke depan. Ahli dimintai keterangan untuk meringankan atau menguji apakah itu ada unsur pidana atau tidak," kata Aldwin di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 25 Oktober 2018.

Ia mengaku optimistis saksi-saksi yang diajukan nantinya akan meringankan, bahkan bisa juga melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Apalagi, kasus yang dituduhkan ke Ahmad Dhani dianggapnya tidak memenuhi unsur pidana.

"Insya Allah optimistis, karena dari awal tuduhan pasal ini banyak yang harus dichallenge. Sehingga kita anggap tidak masuk dalam ranah pidana. Karena subjek nama yamg disebut Mas Dhani. Mas Dhani gak jelas berkata untuk siapa," kata Aldwin dilansir Antara.

Aldwin menegaskan, saksi ahli yang diajukan kliennya sudah pasti akan diperiksa penyidik. Tetapi, apakah keterangan para ahli tersebut akan diterima penyidik atau tidak, menurutnya itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

Jika pada akhirnya kesaksian tersebut diterima penyidik, dan membuktikan tidak ada unsur pidana dalm kasus tersebut, maka akan segera mengajukan surat penghentian penyidikan (SP3). Sehingga tersangka yang ditetapkan kepada kliennya benar-benar bisa gugur.

"Mudah-mudahan pada akhirnya bisa membuktikan bahwa ini tidak memenuhi unsur pudana. Jika itu memang terbukti, tentu nanti kita ajukan SP3," ujar Aldwin.

Sementara itu Ahmad Dhani menjelaskan, pertanyaan yang dilayangkan kepadanya adalah ulangan dari berita acara pemeriksaan (BAP). Yaitu terkait pernyataan idiot yang dilayangkan Dhani, dimaksudkan kepada siapa.

"Saya tetap pada BAP yang pertama bahwa yang disebut idiot itu orang-orang yang di hotel itu, yang menghalang-halangi saya ke luar hotel. Itu yang di dalam hotel bukan yang di luar hotel," kata Dhani.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya