VIDEO: Hakim Memvonis Bebas Penganiaya Haringga Sirla

Hakim PN Bandung memvonis bebas salah sau Bobotoh atau suporter Persib penganiaya suporter Perseija Haringga Sirla. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menganiaya jakmania hingga tewas.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 06 Nov 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 19:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim PN Bandung memvonis bebas salah sau Bobotoh atau suporter Persib penganiaya suporter Perseija Haringga Sirla. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menganiaya jakmania hingga tewas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya