Liputan6.com, Jakarta Hakim PN Bandung memvonis bebas salah sau Bobotoh atau suporter Persib penganiaya suporter Perseija Haringga Sirla. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menganiaya jakmania hingga tewas.
VIDEO: Hakim Memvonis Bebas Penganiaya Haringga Sirla
Hakim PN Bandung memvonis bebas salah sau Bobotoh atau suporter Persib penganiaya suporter Perseija Haringga Sirla. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti menganiaya jakmania hingga tewas.
diperbarui 06 Nov 2018, 19:00 WIBDiterbitkan 06 Nov 2018, 19:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lead Berita Adalah Bagian Pembuka yang Memikat Pembaca, Pelajari Teknik Menulisnya
Lembaga Keuangan Bank adalah Institusi Penting dalam Sistem Ekonomi, Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
Memahami Homepage Adalah: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Halaman Utama Website
Letargis adalah Memahami Kondisi Penurunan Kesadaran, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Seremoni Adalah: Pengertian, Jenis, dan Pentingnya dalam Kehidupan Sosial
CEO Nvidia Jensen Huang bakal Sambangi Indonesia pada 14 November 2024, Mau Apa?
Memahami Town Hall Adalah: Konsep, Manfaat, dan Pelaksanaannya
Prabowo Kunker Luar Negeri, Bawa Agenda soal Perdagangan sampai Energi Hijau
Man Power Planning adalah Kunci Sukses Pengelolaan SDM, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Manfaat Utama Kerjasama Ekonomi Internasional, Berikut Tantangan yang Dihadapi
Komposisi Mengerikan Timnas Indonesia untuk Melawan Jepang, Siap Bikin Kejutan?
7 Potret Menawan Febby Rastanty, Pakai Kerudung Lace Hijau saat Pengajian Jelang Pernikahan