Mengungkap Dalang di Balik Hoaks Penculikan Anak di Makassar

Siapa pun yang menyebarkan berita tidak benar dengan alasan berbagi informasi adalah salah. Apalagi tidak konfirmasi ke pejabat publik yang berwenang dalam mengeluarkan berita tersebut

oleh Eka Hakim diperbarui 07 Nov 2018, 09:01 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 09:01 WIB
Polisi siber Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks penculikan anak di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polisi siber Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks penculikan anak di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Reskrimsus Polda Sulsel) mendalami peran admin akun media sosial (medsos) Makassar Info terkait dugaan sebagai sumber awal munculnya berita hoaks alias bohong.

Salah satu berita hoaks yang dimaksud, yakni kasus penculikan anak yang terjadi di Jalan Batua Raya 7 Kota Makassar.

"Yang memberikan info awal kita akan periksa nanti. Termasuk media sosial seperti Makassar Info, Sosmed Makassar dan lainnya. Kita akan periksa apa dasar meng-upload itu dan di mana didapat berita itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (6/11/2018).

Ia mengungkapkan, satu dari dua orang tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait penculikan anak di Makassar mengaku mendapatkan berita awal tersebut dari sebuah akun medsos Makassar Info yang kemudian ia sebarkan dengan mengunggah berita itu menggunakan akun Facebook miliknya.

"Ada dua tersangka dalam kasus ini. Masing-masing Nurmiati, warga Jalan Tinumbu Makassar dan Usman, warga Jalan Borong Makassar. Kalau Nurmiati mengaku dapat berita awal dari grup Whatsapp. Sedangkan Usman dapat dari medsos Makassar Info," terang Dicky.

Sehingga dalam penyidikan kasus ini, tim siber akan terus mengembangkan, termasuk memeriksa peran admin akun medsos yang diduga menjadi sumber awal tersangka mendapatkan berita hoaks tentang penculikan anak di Kota Makassar yang selanjutnya tersangka menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.

"Itu pasti ada sanksi. Siapa pun yang menyebarkan berita tidak benar dengan alasan berbagi informasi adalah salah. Apalagi tidak konfirmasi ke pejabat publik yang berwenang dalam mengeluarkan berita tersebut," tegas Dicky.

Ia mengharapkan, masyarakat ke depan selalu bijak dan hati-hati sebelum menyebarkan sebuah informasi yang belum dicek kebenarannya kepada pejabat publik yang berwenang.

"Karena kalau berita yang dimaksud tidak benar (hoaks), maka akan jadi korban nantinya. Dan kalau ada tidak berkenan dengan pemberitaan itu, maka dia akan jadi tersangka. Termasuk kejadian ini," tutur Dicky.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Blokir Akun Medsos Makassar Info

Polisi dalami peran admin medsos Makassar Info terkait kasus penyebaran berita hoaks penculikan anak di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polisi dalami peran admin medsos Makassar Info terkait kasus penyebaran berita hoaks penculikan anak di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Mengenai upaya pemblokiran akun medsos Makassar Info, kata Dicky, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

"Kita akan lihat nanti. Kalau memang akunnya sangat membahayakan kita minta Menkominfo untuk dilakukan pemblokiran. Kalau ada pihak yang juga merasa dirugikan segera laporkan kita akan tindaklanjuti. Jangan biarkan racun tidak benar di masyarakat," ucap Dicky.

Tim siber Dit Reskrimsus Polda Sulsel juga tak akan berhenti menelusuri keberadaan konten-konten penyebar berita hoaks lainnya yang belakangan ini cukup banyak beredar di jagad media sosial.

"Selain dua tersangka yang sudah ada, tim siber masih terus berpatroli untuk menelusuri lebih dalam," tutur Dicky.

Diketahui, dalam kasus penyebaran berita hoaks penculikan anak di Kota Makassar saat ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing Nurmiati, warga Jalan Tinumbu Makassar dan Usman, warga Jalan Borong Antang, Makassar.

Atas perbuatannya yang berdampak membuat keonaran di tengah masyarakat tersebut, penyidik unit siber Dit Reskrimsus Polda Sulsel menjeratnya dengan Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya hanya 2 tahun. Adapun barang bukti yang digunakan menyebar berita hoaks sudah diamankan," Dicky menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya