Imbauan Guru Besar UIN Makassar untuk MUI

Guru Besar UIN Makassar menyarankan MUI menguatkan persatuan bangsa dan umat dengan tidak mengeluarkan banyak seruan yang bersifat gaduh

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Nov 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2018, 23:00 WIB
Guru Besar UIN Makassar Prof DR. M Qasim Mathar menyarankan MUI Jakarta Pusat sempurnakan kepengurusannya demi menguatkan persatuan umat Islam di tanah air (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Guru Besar UIN Makassar Prof DR. M Qasim Mathar menyarankan MUI Jakarta Pusat sempurnakan kepengurusannya demi menguatkan persatuan umat Islam di tanah air (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Guru Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Makassar) Prof. Dr. M. Qasim Mathar mengatakan sudah saatnya lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) khususnya yang berkedudukan di Jakarta Pusat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Di antaranya menyempurnakan kepengurusannya agar lebih representatif demi mendukung upaya persatuan antar umat yang ada di tanah air.

Menurutnya, akhir-akhir ini MUI menjadi faktor yang tidak menguatkan persatuan umat. Sehingga lanjut dia, sudah saatnya MUI menyempurnakan kepengurusannya dengan mendudukkan seluruh perwakilan kelompok agama Islam yang ada di tanah air tanpa terkecuali kelompok terkecil sekalipun selama kegiatannya sama dan sesuai dengan ajaran Islam yang ada.

"Ketika ada pembicaraan mengenai permasalahan bangsa dan umat maka seluruh perwakilan agama akan duduk bersama dalam satu meja. Ini yang sangat diharapkan kedepannya," tutur Qasim saat ditemui usai menjadi narasumber dalam kegiatan seminar nasional yang bertemakan "Islam Agama Perdamaian" yang berlangsung di Aula Rektorat UIN Makassar, Rabu 7 November 2018.

Selama ini diakuinya, terlalu banyak seruan-seruan yang dikeluarkan oleh MUI yang dikenal dengan fatwa yang justru membuat kerapuhan dan tidak menguatkan persatuan umat.

Padahal kata Qasim, seharusnya MUI justru berperan dalam menguatkan upaya-upaya persatuan umat. Serapuh apapun persatuan saat ini, menurut dia, MUI harus menjaganya bahkan menguatkannya. Bukan justru dibuat menjadi lebur.

"Pimpinan ormas Islam yang ada juga harusnya memberikan keteladanan. Dengan begitu, persatuan umat akan terjaga," jelas Qasim.

Selain itu, kata dia, juga sangat dibutuhkan peran pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-undang yang diantaranya menjamin kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan.

Pemerintah lanjut Qasim, tidak boleh tertekan oleh kekuatan atau desakan sebuah kelompok agama yang besar lainnya sehingga mengucilkan sebuah kelompok agama lainnya yang dianggap berbeda pemahaman dengan kelompok agama yang mendesak tersebut Seperti yang dialami jemaah Ahmadiyah dan Syiah yang ada di tanah air ini.

"Ini yang bisa dikatakan pemerintah lalai dalam melaksanakan amanah Undang-undang. Boleh saja menjadikan desakan kelompok besar sebagai pertimbangan tapi tidak harus menyalahi aturan Undang-undang yang telah ada. Jadi tak hanya MUI, pemerintah juga punya peran besar untuk itu," Qasim menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perombakan Pengurus MUI Harus Melalui Munas

Pengurus Jemaah Ahmadiyah turut menghadiri seminar nasional yang bertema "Islam Agama Perdamaian" yang diselenggarakan di Aula Rektorat UIN Alauddin Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Pengurus Jemaah Ahmadiyah turut menghadiri seminar nasional yang bertema "Islam Agama Perdamaian" yang diselenggarakan di Aula Rektorat UIN Alauddin Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia cabang Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) Prof Muhammad Ghalib mengaku sangat memahami penilaian dari Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof. DR. Qasim Mathar tersebut. Dimana kata dia, penilaian itu lebih banyak ditujukan ke MUI Pusat.

Ia pun mendukung apa yang menjadi harapan dari Prof Qasim dimana menginginkan agar seluruh ormas Islam ada representasinya di MUI.

"Tentu dapat dipahami sebagai harapan Prof. Qasim untuk mewujudkan persatuan dan sinergi ormas Islam melalui wadah MUI," akui Ghalib via pesan singkat, Kamis (8/11/2018).

Meski demikian, kata dia, hal tersebut tidak mudah merealisasikannya, karena MUI punya visi dan misi yang menyatakan bahwa MUI secara eksplisit menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tentu saja ormas yang dapat bergabung adalah yang sepaham dengan visi dan misi MUI," ujar Ghalib.

Selain itu, lanjut dia, pergantian kepengurusan MUI harus melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) kalau di tingkat pusat dan musyawarah daerah (Musda) di tingkat Kabupaten/Kota.

"Jadi tidak mungkin ada perombakan tanpa melalui Munas dan Musda sesuai AD/ART," tutur Ghalib.

Adapun mengeni seruan-seruan MUI yang dianggap kerap sebagai pemicu kegaduhan di antar umat, Ghalib enggan mengomentarinya. Karena menurutnya, ia sendiri tak mengetahui seruan-seruan MUI yang mana yang dimaksud menjadi pemicu kegaduhan.

"Kalau itu saya tidak bisa jawab, karena saya tidak tahu apa seruan MUI yang dinilai menjadi pemicu kegaduhan," Ghalib menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya