Pemberangkatan Legal, di Mana Keberadaan Dokumen TKI Sutini?

Para pendamping TKI asal Banjarnegara, Sutini mulai menelusuri keberadaan asuransi, visa, hingga KTP yang hingga kini belum diketahui keberadaannya

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 15 Nov 2018, 05:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2018, 05:00 WIB
TKI Sutini pulang dari Singapura ke Banjarnegara hanya berbekal paspor. (Liputan6.com/Dok. FMN/Muhamad Ridlo)
TKI Sutini pulang dari Singapura ke Banjarnegara hanya berbekal paspor. (Liputan6.com/Dok. FMN/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purwokerto - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Sutini masih terbaring lemah di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara. Selang infus menggelantung di sisi dipan kamar tempat eks buruh migran Singapura ini dirawat.

Sutini mesti dipindah dari urang utama ke ruang kelas III di rumah sakit ini. Sebabnya, kini perawataannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Banjarnegara melalui Jamkesda.

Ini aneh sebenarnya. Seorang TKI legal, tak memiliki asuransi. Sebabnya berdasar Undang-undang Perlindungan Buruh Migran, seorang TKI mesti dibekali asuransi sebagai salah satu upaya negara melindungi warganya di luar negeri.

Sutini pulang ke kampung halamannya di Banjarnegara tanpa dokumen apapun, terkecuali paspor. Visa, asuransi, hingga KTP tak diketahui keberadaanya.

Sutini pun belum bisa memberikan banyak keterangan. Sebabnya, ia masih sulit berkomunikasi. Sebab itu, para pendamping TKI Sutini, pun mulai menelusuri keberadaan dokumen-dokumen ini. Tanpa dokumen ini,  perawatan Sutini tak bisa maksimal.

“Kita masih menelusuri asuransinya, berada di mana, atau apakah Ibu Sutini terdaftar di BPJS apa tidak,” kata Pendamping Sutini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH Sikap, Bangkit Adhi Saputra, Rabu, 14 November 2018.

Sebelumnya, Sutini terancam harus angkat kaki dari rumah sakit lantaran tak memiliki biaya untuk melunasi biaya pengobatannya. Namun, setelah mencuatnya kasus ini, pihak rumah sakit dan Pemda Banjarnegara proaktif membantu Sutini.

Sutini hanya dipindah dari ruang Dahlia, kelas Paviliun, ke ruang Pergiwa atau kelas III. Pemindahan ini dilakukan lantaran TKI Sutini sementara waktu ini menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda Banjarnegara.

“Ibu Sutini memakai Jamkesda, jadi harus menyesuaikan,” ucapnya kepada Liputan6.com.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ancaman untuk Perusahaan atau PPTKIS

TKI Sutini masih tergolek lemah di rumah sakit lantaran sakit parah. (Liputan6.com/Dok. FMN/Muhamad Ridlo)
TKI Sutini masih tergolek lemah di rumah sakit lantaran sakit parah. (Liputan6.com/Dok. FMN/Muhamad Ridlo)

Menurut Bangkit, dalam skema perlindungan buruh migran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, seluruh Buruh Migran Indonesia (BMI) harus dibekali dengan asuransi yang kini diintegrasikan dalam BPJS.

Sebab itu, seharusnya Sutini tak perlu mengeluarkan biaya pengobatan rumah sakit jika keberadaan kartu BPJS-nya diketahui.

“Dan itu haknya Ibu Sutini utuk mendapatkan BPJS itu,” ucapnya.

Saat ini para pendamping dan keluarga tengah menelusuri keberadaan BPJS Sutini, apakah berada di makelar atau broker, pihak perusahaan atau masih ditahan majikannya. Sebab, dalam banyak kasus, dokumen-dokumen penting yang mestinya berada di tangan buruh migran ditahan oleh pihak-pihak tertentu dengan alasan-alasan tertentu.

Dia pun menegaskan, jika di kemudian hari terbukti Sutini tak dibekali dengan BPJS, maka berdasar UU Nomor 18 Tahun 2018 itu Perusahaan Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Sutini bisa dikenai sanksi, baik pidana maupun perdata.

“Soalnya kalau di Undang-undang Perlindungan buruh migran itu, jelas, dan itu wajib sebelum pemberangkatan. Dan kalau itu Ibu Sutini terbukti tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, perusahahaan penyalurnya atau agensinya bisa dikenai sanksi,” dia menegaskan.

Dalam waktu dekat ini ia bersama keluarga TKI Sutini juga akan mengadukan kasus ini ke Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap. Sudah terjalin komunikasi antara pendamping dengan P4TKI dan BNP2TKI.

Dia menambhkan, sementara ini TKI Sutini menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan kasus ini. Salah satunya dengan intensif berkomunikasi dengan pihak agensi atau PPTKIS yang memberangkatkan Sutini.

Bangkit juga menunggu itikad baik PPTKIS tersebut. Akan tetapi, jika PPTKIS tersebut tak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya juga mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya