Liputan6.com, Makassar Nasrianto Siadi (26) warga Jalan Pelita Raya Lorong 2 Makassar tega menjual tubuh rekan wanitanya, NT (26) warga Jalan Daeng Tata, Makassar ke beberapa pria hidung belang hanya untuk memenuhi kebutuhan narkobanya.
Komandan Tim Khusus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan perkenalan Nasrianto dengan korban, NT berawal di sebuah hotel di bilangan Jalan Sungai Saddang, Makassar. Saat itu korban sedang santai bersama rekannya, Sisilia.
Setelah akrab dengan korban, Nasrianto kemudian mengajak korban ke sebuah kosan di Jalan Pelita Raya yang tak jauh dari rumahnya.
Advertisement
"Di situlah korban lalu disekap dan dipaksa memakai narkoba jenis sabu-sabu," kata Artenius via telepon, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga
Tak hanya itu, korban juga kerap dipaksa memenuhi nafsu bejat pelaku dengan beragam ancaman ketika korban menolaknya. Di antaranya mencekik dan menganiaya korban jika menolak ajakannya untuk bersetubuh.
"Pelaku bahkan menjual tubuh korban ke rekan-rekan prianya dan hasilnya digunakan beli narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Artenius.
Perbuatan bejat pelaku berakhir setelah tim khusus Polda Sulsel menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku bersama korbannya di sebuah kamar kosan di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sabtu 24 November 2018.
Tim lalu menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti alat penghisap narkoba jenis sabu-sabu (bong) yang disembunyikan pelaku dibalik kasur.
Sementara korban yang tampak dalam kondisi kurang sehat langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.
Â
Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan guna mengungkap tempat ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu. Namun dalam perjalanan menuju lokasi yang dimaksud, pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur. Sehingga anggota tim sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali.
"Tapi pelaku tetap berupaya kabur sehingga anggota tim melumpuhkannya dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku. Pelaku lalu dilarikan ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis," jelas Artenius.
Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku lalu diserahkan ke Polsek Tamalate Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dimana perbuatan pelaku sebelumnya tercatat dalam laporan polisi di Polsek Tamalate dengan nomor LP/1321/XI/2018/ Restabes Makassar/Sek Tamalate tanggal 21 November 2018.
"Korban masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar karena selain kondisi lemah dan mengalami luka memar akibat penganiayaan oleh pelaku, juga masih trauma," Artenius menandaskan.
Advertisement