Liputan6.com, Kupang- Dua mahasiswa di Kota Kupang diciduk polisi karena melakukan pencurian disertai kekerasan, Kamis, 6 Desember 2018.
Kedua pelaku berinisial MD (21) dan JLB (22). Keduanya berstatus mahasiswa Fakultas Perikanan semester tiga di salah satu universitas Kota Kupang.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, kedua pelaku mengadang dan merampas telepon genggam milik ET di belakang Kampus STIM Kupang pada Sabtu, 24 November 2018, sekitar pukul 23.40 Wita. Sebelum merampas HP, pelaku sempat mengancam korbannya menggunakan parang.
Advertisement
Baca Juga
Setelah beraksi, kata Didik, kedua pelaku melarikan diri dan menjual telepon genggam rampasan itu ke salah satu mahasiswa.
"Pelaku dipengaruhi miras sehingga korban ketakutan dan menyerahkan Hp miliknya," ujar Didik kepada wartawan.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Kelapa Lima membentuk tim guna melakukan penyidikan. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kita kontak nomor Hp korban yang dirampas, ternyata aktif. Kita lacak keberadaan pembeli Hp dan kita amankan. Dia mengaku membeli dari kedua pelaku," katanya.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekat melakukan perampasan karena terlambat mendapat kiriman uang dari orangtua.
"Keduanya beralasan untuk beli beras dan bayar kos," kata Didik.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua Hp, dua bilah parang dan sepeda motor pelaku yang digunakan saat mengancam korban. Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Mahasiswa Hukum Curi Motor, Alasannya untuk Bayar Kuliah
Sebelumnya, Polsek Kelapa Lima menangkap pemuda berinisial AW, mahasiswa semester tiga Fakultas Hukum salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan pihak kepolisian sektor Kelapa Lima dan tim buser Polsek Adonara Timur, Selasa (20/11/2018).
Mahasiswa asal Adonara Timur, Flores Timur ini dibekuk polisi lantaran melakukan pencurian lima unit sepeda motor di area kampus. Ia dibekuk di kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur saat sedang melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya.
Dari pengakuannya, dua unit sepeda motor jenis Vixion itu dijualnya dengan harga Rp 7,5 juta per unit.
"Dia melakukan pencurian di area kampus. Kemudian kita melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka, ada dua unit sepeda motor jenis Vixion yang dicurinya di area kampus," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Stef Siga.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengantarkan hasil curanmor ke daerah asalnya untuk dijual.
"Dari pengakuan tersangka, motor tersebut dijual ke kampung halamannya, di Adonara Timur, dengan harga Rp 7,5 tujuh juta per unit," ujar dia.
Kepada polisi, AW beralasan nekat melakukan pencurian karena orangtuannya sering terlambat mengirim uang kuliah, maupun biaya sewa kontrakan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement