Liputan6.com, Aceh - Seorang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Klas II A Lambaro Banda Aceh ditemukan tewas di Medan, Sumatera Utara, Senin, 25 Desember 2018. Napi pembunuh istri sendiri itu diduga tewas dikeroyok.
Kabar mengenai tewasnya napi bernama Hamdani bin Rusli (43) dibenarkan Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib. Namun, akar masalah pengeroyokan tersebut masih belum diketahuinya.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, awalnya kita dapat informasi. Setelah kita cross check ke beberapa narapidana soal yang bersangkutan, dan kita utus orang Lapas. Benar, akhirnya, karena sudah meninggal, sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga," jelas Agus kepada Liputan6.com, Selasa, 25 Desember 2018.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan, insiden pengeroyokan berujung tewasnya Hamdani berawal tindakan pengancaman. Informasi ini didapat dari kepolisian sektor dimana insiden pengeroyokan terhadap Hamdani terjadi.
"Informasinya yang bersangkutan melakukan pengancaman disana. Terus sama orang sana dikeroyok. Ketahuan polisi, lalu dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit meninggal," jelas Trisni kepada Liputan6.com.
Jenazah sudah diantar ke rumah keluarganya di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Keluarga menolak dilakukan otopsi terhadap jasad Hamdani.
Sebagai catatan, Hamdani tersandung kasus pembunuhan istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim, yang berprofesi sebagai bidan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada 29 Agustus tahun lalu. Dia menghabisi nyawa istrinya karena alasan sakit hati.
Hamdani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, pada Senin 30 April 2018) dengan hukuman mati. Hamdani menjalani hukuman di Rutan Klas II B Benteng Sigli sebelum dipindah ke Lapas Klas II A Banda Aceh.
Di ujung November lalu, dia ikut kabur bersama 113 narapidana serta tahanan dari lapas. Hingga saat ini, jumlah napi yang sudah kembali berada di lapas sebanyak 39.
Saksikan video pilihan berikut ini: