Liputan6.com, Makassar - Pergantian tahun tinggal menghitung hari. Para pengedar narkoba pun gencar memasok narkoba jenis ekstasi ke berbagai kota besar, di antaranya ke Makassar dalam rangka memanfaatkan momen.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika mengatakan, jelang pergantian tahun kali ini, sudah ada beberapa pemasok narkoba yang berhasil tertangkap.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah ada beberapa pelaku berhasil diamankan. Adapun barang buktinya selain narkoba jenis sabu-sabu, terbanyak itu narkoba jenis ekstasi," kata Diari, Kamis (27/12/2018).
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan sejak Kamis, 20 Desember 2018 hingga hari ini berjumlah 1012 butir. Sementara sabu-sabu sebanyak 7 saset.
"Rencananya barang haram ini dipasok untuk perayaan pergantian tahun di Makassar," jelas Diari.
Ribuan ekstasi tersebut diamankan dari beberapa pelaku. Pertama diamankan dari tangan Santi sebanyak 300 butir. Santi ditangkap bersama rekannya, Herlina, di sebuah rumah di Perumahan Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis, 20 Desember 2018.
Selanjutnya, tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap Dian dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 600 butir.
"Barang bukti ekstasinya diamankan di sebuah rumah di Perumahan Panaikang, Makassar," terang Diari.
Peredaran Ekstasi dari Dalam Lapas Bolangi Makassar
Tak sampai di situ, tim kembali melanjutkan pengembangan untuk mengungkap asal narkoba jenis ekstasi yang diamankan dari tangan Santi dan Dian.
"Alhasil terungkap jika ekstasi tersebut berasal dari Abang yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Narkoba Bolangi di Kabupaten Gowa,"Â ujar Diari.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Santi bertindak mengedarkan ekstasi, Dian sebagai gudang penyimpanan ekstasi dan Abang sendiri bertindak sebagai otak peredaran ekstasi tersebut alias pengendali dari dalam Lapas.
Kemudian pengungkapan kembali dilakukan pada Kamis (27/12/2018). Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap pasangan suami istri (Pasutri) Ardiansyah dan Hilda dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 112 butir.
"Para pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 141 ayat 1 KUHP tentang pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 10 miliar," Diari menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement