Tunggakan BPJS Kesehatan RSUD Garut Rp 40 Miliar

Sudah lima bulan ini dana klaim kesehatan BPJS buat RSUD dr. Slamet Garut belum dicairkan, total klaim yang harus dibayarkan pemerintah pusat mencapai Rp 40 miliar.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 10 Jan 2019, 05:03 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 05:03 WIB
Gerbang utama RSUD dr. Slamet Garut, Jawa Barat
Gerbang utama RSUD dr. Slamet Garut, Jawa Barat (Liputan6.com/Jayadi USpriadin)

Liputan6.com, Garut - Sudah lima bulan ini, tunggakan klaim dana pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi RSUD Dokter Slamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum dibayarkan pemerintah pusat.

"Jika dihitung mencapai sekitar Rp 40 miliar," ujar Direktur RSUD dr. Slamet Garut, dr Maskut Farid, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, tersendatnya pencairan dana klaim BPJS Kesehatan Garut sudah hampir mendekati setengah tahun. Kondisi itu cukup merepotkan pihak rumah sakit, dalam menutupi besarnya biaya operasional layanan kesehatan milik Pemda Garut tersebut.

Saat ini, akibat keterlambatan pembayaran klaim itu, pembayaran honorarium atau tunjangan medis, penyediaan obat-obatan pasien, hingga pembangunan fisik infrastruktur rumah sakit menjadi terhambat. "Namun, meskipun demikian ketersediaan obat tidak terpengaruh sama sekali," ujarnya.

Untuk meringankan beban operasional, ujar dia, lembaganya tengah menjajaki kerja sama dana utangan pihak Bank Syariah Mandiri, untuk mengatasi kebutuhan dana talang terhadap seluruh operasional rumah sakit. "Untuk awal tahun memang agak susah, mudah-mudahan Maret nanti bisa kembali lancar," kata dia.

Selain itu, agar pasokan kebutuhan rumah sakit tetap berlangsung, pihak rumah sakit tetap memberikan prioritas pembayaran, terutama bagi perusahaan rekanan dengan skala kecil menengah ke bawah yang berasal dari Garut.

Sementara untuk pembayaran perusahaan besar, pihaknya meminta untuk ditangguhkan sementara waktu, hingga dana klaim BPJS dibayarkan pemerintah. "Yang jelas rekanan pasti dibayarkan," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya