Pegawai Bulog Menangis Tersandung Korupsi Beras Rp 5,8 Miliar

Imam Maulana, pegawai Bulog Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontala menangis di pelukan orangtuanya usai mendengarkan putusan hakim.

oleh Andri Arnold diperbarui 10 Jan 2019, 02:01 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 02:01 WIB
Korupsi Pengadaan Beras
Imam Maulana, pegawai Bulog Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo menangis di pelukan orangtuanya usai mendengarkan putusan hakim. (Liputan6.com/ Andri Arnold)

Liputan6.com, Gorontalo - Imam Maulana, pegawai Bulog Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontala menangis di pelukan orangtuanya usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Dirinya yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan beras 2016 silam divonis hakim 4 tahun subsider 6 bulan penjara. Orangtua Imam yang menyaksikan vonis hakim berusaha menenangkan anaknya usai persidangan pada Selasa sore 8 Januari 2019.

"Itu manusiawi, apalagi dia merupakan tumpuan orangtuanya," kata Alamsyah Hanafiah, penasihat hukum terdakwa.

Total ada tiga terdakwa yang divonis  penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan beras di Badan Urusan Logistik (Bulog) gudang Marisa, kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Dua pegawai Bulog Marisa, yang merupakan satuan tugas pengadaan beras tahun 2016, Risman Mahadjani dan Imam Maulana dijatuhi 4 tahun subsider 6 bulan penjara. Sementara Fery Key, yang berperan sebagai pemasok beras divonis 7 tahun subsider 6 bulan penjara. Sidang putusan berlangsung sejak Senin 7 Januari 2019 dan dilanjutkan hingga Selasa sore 8 Januari 2019

 

Menyatakan Banding

Korupsi Pengadaan Beras
Foto: Andri Arnold/ Liputan6.com

Alamsyah Hanafiah menyatakan tidak puas dengan putusan hakim terhadap kedua pegawai bulog yang menjadi kliennya. Terlebih keterangan ahli dalam kasus itu tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Soal dia sependapat atau tidak itu hak dari majelis. Tapi dia wajib mempertimbangkan keterangan ahli, kita akan banding," tegas Alamsyah.

Sesuai audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara sejumlah Rp 5,8 miliar. Anton, selaku penuntut umum menyatakan terima kasih atas putusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan yang telah mereka ajukan dalam persidangan.

Ia menjelaskan sebelumnya kejaksaan menuntut Fery Key 8 tahun penjara dan divonis 7 tahun 6 bulan sedangkan  Risman dan Imam dituntut 6 tahun dan  divonis masing-masing 4 tahun  subsider 6 bulan penjara.  

"Kita laporkan dulu ke pimpinan, nanti pimpinan yang akan memutuskan perlukah melakukan upaya hukum atau tidak atas putusan ini," ungkap Anton. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya