Anggota Jaringan LP Kerobokan Coba Selundupkan Ganja 25 Kg

Tersangka merupakan jaringan dari bandar yang mendekam di LP Kerobokan

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jan 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 23:00 WIB
Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Liputan6.com, Denpasar Jajaran petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 25 kilogram. Ganja yang terdiri dari lima paket terpisah itu dikirim melalui paket pengiriman JNE.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Putu Suastawa menjelaskan, ganja lima paket ganja dari wilayah Sumatera itu dikemas dalam timbangan masing-masing lima kilogram.

Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap pada hari Minggu (6/1/2019) pukul 21.00 Wita. Saat itu, petugas BNN Provinsi Bali berhasil menangkap dua orang pemilik ganja di tempat karkir perusahaan jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar.

“Dua orang tersangka yang kami amankan yakni KR dan MH. Keduanya menggunakan mobil jenis Sigra berwarna putih DK 1879 DK,” kata Suastawa di kantornya, Rabu (9/1/2019).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima paket ganja masing-masing seberat lima kilogram (total 25 kilogram ganja), tujuh paket ganja dengan berat masing-masing 23 gram, 1 unit mobil Sigra putih DK 1879 DK, satu unit Sony Experia putih, satu uit iPhone 7s plus, lima resi pengambilan paket.

“Barang bukti paket ganja itu kami temukan di bagasi mobil serta di kaki jok depan kiri mobil dan dashboard sebelah kanan stir. Tersangka merupakan jaringan dari orang yang masih mendekam di LP Kerobokan yang masih kami selidiki. Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Suastawa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya