Memburu Minyak Pelet dan Syarat Mistis Bikin Nasib Kukang di Ujung Tanduk

Dua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) ke 1 dari UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

oleh Panji Prayitno diperbarui 12 Jan 2019, 10:01 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 10:01 WIB
Penangkapan Kukang di Indonesia Terbesar Kedua di Indonesia
Penangkapan Kukang di Majalengka merupakan terbesar pertama di Jawa Barat dan nomor dua di Indonesia. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) kembali menjadi salah satu korban jual beli satwa ilegal di Pantura, Jawa Barat.

Polres Majalengka berhasil menggerebek tempat penampungan satwa langka Kukang Jawa yang dilindungi di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 9 Januari 2019.

Dari hasil penangkapan tersebut, tercatat sebanyak 79 ekor Kukang ditangkap Satreskrim Polres Majalengka Jawa Barat. Polres Majalengka kemudian menyerahkan hasil tangkapan tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah VI.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan puluhan satwa langka tersebut, berikut dua pemburu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.

Dua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) ke 1 dari UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan pemerintah RI No 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dokter Hewan Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia Wendi Prameswari mengatakan, dari jumlah Kukang Jawa yang diamankan, tiga ekor dinyatakan mati. Kukang tersebut mati karena stress, mall nutrisi, dehidrasi karena kekurangan makanan.

"Kami sedang periksa kesehatan 76 ekor Kukang yang hidup hasil penyerahan Polres Majalengka ke BKSDA. Sejauh ini Kukang kondisi sehat, gigi lengkap, dan memiliki potensi untuk dilepas liarkan kembali," kata dia usai pemeriksaan di BKSDA Jawa Barat Resort Cirebon, Jumat (11/1/2019).

Dia mengatakan, selama di resort, tim IAR dan BKSDA Jawa Barat memberi obat cacing, obat kutu, vitamin, dan penambah pakan. Dia mengatakan, kasus penangkapan Kukang secara ilegal tersebut merupakan terbesar pertama di Jawa Barat setelah penangkapan 34 ekor Kukang di Polda Jabar pada tahun 2016 lalu.

"Di Indonesia ini kasus terbesar nomor dua setelah sebelumnya kami tangani 238 ekor Kukang tahun 2013 di Sumatera," ujar dia.

Obat dan Pelet

Penangkapan Kukang di Indonesia Terbesar Kedua di Indonesia
Penangkapan Kukang di Majalengka merupakan terbesar pertama di Jawa Barat dan nomor dua di Indonesia. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dokter Wendi menjelaskan, maraknya perburuan Kukang karena hewan nocturnal tersebut dikenal lucu. Sehingga membuat masyarakat tertarik memelihara.

Selain itu, Kukang juga kerap digunakan sebagian masyarakat salah satu syarat mistis. Kukang juga banyak ditangkap untuk dijadikan minyak pelet sebagai pengobatan tradisional.

Namun demikian, dia mengungkapkan, status Kukang sudah dinyatakan Critically Endangered. Populasi Kukang jawa mengalami penurunan hingga 80 persen selama 24 tahun terakhir.

Penurunan tersebut akibat hilangnya habitat hingga menyisakan hanya 20 persen area yang masih layak.

"Jumlah populasi belum diketahui secara pasti karena survei Kukang terbilang jarang sekali tapi seiring dengan kita sering melihat kasus perdagangan satwa ilegal Kukang maka statusnya semakin terancam," kata dia.

Kasi Konservasi Wilayah VI Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Barat Didin Syarifudin mengatakan, masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait rencana pelepas liaran.

Dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Kukang oleh Yayasan IAR Indonesia. Jika ada beberapa Kukang yang dinyatakan sehat akan dilepas liarkan.

"Untuk lokasi pelepas liaran kami menunggu arahan dari pimpinan ya yang jelas di wilayah kerja kami," kata dia.

Menurut dia, penangkapan tersebut menjadi momentum bersama untuk lebih peduli terhadap Kukang dan satwa liar lainnya. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut memburu, memelihara maupun jual beli satwa liar secara ilegal.

"Kami terbuka bagi masyarakat yang akan mengembalikan satwa liar apapun untuk kami tindaklanjuti dan tolong segera melapor," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya