Selain Membantai, Pria di Kuansing Juga Konsumsi Daging Rangkong

Menurut Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Muhammad Mustafa, kedua pelaku tak hanya membantai tapi juga memakan burung itu di sebuah pondok dekat kebun karet.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jan 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 09:00 WIB
Paruh Rangkong yang disita petugas dari pelaku AS
Paruh Rangkong yang disita petugas dari pelaku AS. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru- Seorang pria berinisial ENH alias AS ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, karena membantai seekor burung rangkong atau Enggang. Kasus ini belum selesai karena ada pria berinisial OY yang juga turut membantai satwa dilindungi itu.

Menurut Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Muhammad Mustafa, kedua pelaku tak hanya membantai tapi juga memakan burung rangkong itu di sebuah pondok dekat kebun karet. OY lalu mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.

"OY ini sebelumnya kabur sudah memberi tahu ke AS bahwa postingannya viral lalu dihapus. Tempat pelarian OY masih diselidiki," kata Mustafa, Senin (14/1/2019).

Dalam kasus ini, OY berperan lebih dari AS karena juga menangkap burung itu ketika hinggap di salah satu pohon karet. OY lalu mengambil ketapelnya dan dibidikkan ke burung rangkong itu hingga terjatuh.

Entah sebelumnya ada rencana memburu atau tidak, OY lalu mengambil hasil tembakannya. Dia membawa ke sebuah pondok lalu memberitahukan AS.

"AS ini yang memegang burung ketika disembelih oleh OY. AS juga menyediakan air untuk memasak dan mengonsumsi bersama karena keduanya bekerja di kebun karet," kata Mustafa.

Penuturan AS burung itu diketapel pada 8 Januari 2018. OY dengan cepat mengunggah ke Facebook hingga mendapat ribuan komentar pedas dari warganet. Hal ini membuat OY langsung menghapus tapi jejak digitalnya tetap ada karena direpost oleh warganet lainnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku asal Banten ini terancam 10 tahun penjara," tegas Mustafa.

Motif Ekonomi Pelaku

Pelaku OY yang hingga kini masih dicari petugas karena membantai Rangkong
Pelaku OY yang hingga kini masih dicari petugas karena membantai Rangkong. (Liputan6.com/M Syukur)

Sementara itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan dua pelaku punya motif lain selain mengonsumsinya. Pelaku disebut juga mengincar paruh burung itu karena nilai ekonominya tinggi.

"Apalagi pelaku yang ditangkap tidak berasal dari Riau, dugaan sementara paruhnya akan dijual karena harga jualnya tinggi," kata Kabid Wilayah I KSDA Riau Muylo Hutomo.

Dugaan ini kian kuat ketika petugas melihat paruh yang telah dibersihkan. Pelaku dinilai sangat telaten membersihkannya sehingga tak ada bagian paruh yang rusak.

Menurut Hutomo, hal serupa juga pernah terjadi pada kematian beberapa rangkong di beberapa daerah. Setiap pelakunya punya cara sama membersihkan hasil buruannya.

Hanya saja, pelaku AS yang ditangkap Polres Kuansing tidak mengakui ada niat menjual paruh. Kepada polisi AS menyatakan murni untuk dikonsumsi saja.

Dengan tertangkapnya AS, Hutomo berharap kasus serupa yang terjadi di Riau bisa terungkap. Diapun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga rangkong yang keberadaanya kian langka.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya