Penjualan Baby Lobster di Cirebon Masih Marak

Kasus penyelundupan Baby Lobster di perairan selatan Jawa Barat kerap ditemukan seiring maraknya permintaan lobster di sejumlah negara

oleh Panji Prayitno diperbarui 15 Jan 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 23:00 WIB
Harga Jual Baby Lobster Ilegal Dari Nelayan Hingga Pengepul Besar
Ditpolairud Polda Jabar kembali menangkap pelaku penyelundupan satwa laut jenis Baby Lobster. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Praktek jual beli satwa laut ilegal jenis Baby Lobster masih marak terjadi. Terutama di sepanjang pantai selatan Jawa Barat.

Tercatat 9575 ekor Baby Lobster jenis mutiara dan pasir berhasil diamankan jajaran Dit Polairud Polda Jabar di awal tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9548 Baby Lobster jenis pasir dan 117 jenis mutiara.

"Penangkapannya hari Senin 14 Januari 2019 lalu di Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko di Cirebon, Selasa (15/1/2019).

Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut hasil dari pengembangan informasi yang diberikan oleh warga setempat. Jajaran Ditpolairud Polda Jabar menangkap dua pelaku yang diduga akan melakukan transaksi secara ilegal.

Kedua pelaku, diketahui akan melakukan transaksi Baby Lobster ke pengepul besar yang ada di Provinsi Banten. Dari hasil penangkapan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar.

"Baby Lobster merupakan salah satu satwa laut yang dilindungi pemerintah oleh karena itu banyak tangkap untuk di perjual belikan secara ilegal," kata dia.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, harga jual Baby Lobster dari nelayan Rp 15 ribu per ekor, kemudian dijual ke pengepul di Banten Rp 16 ribu per ekor. Dari pengepul di Banten, Baby Lobster dijual ke pengepul besar dengan harga bervariasi.

Untuk Baby Lobster jenis mutiara dijual Rp 300 ribu per ekor dan jenis pasir Rp 250 ribu per ekor. Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 88 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan dendan Rp 1,5 milyar.

"Baby Lobster dijual ke Jakarta maupun Jambi bahkan luar negeri. Kami akan kembangkan terus sejauh mana aktivitas jual beli baby lobster ilegal ini," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lepas Liar

Harga Jual Baby Lobster Ilegal Dari Nelayan Hingga Pengepul Besar
Ditpolairud Polda Jabar menyerahkan hasil tangkapan Baby Lobster untuk dilepas liarkan di perairan Jawa Barat oleh Balai Karantina Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil tangkapan Baby Lobster ke Balai Karantinan Jawa Barat untuk segera dilepas liarkan.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh iming-iming keuntungan hasil ilegal fishing. Dia juga akan meningkatkan sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat guna menekan praktek ilegal fishing.

"Dari tahun ke tahun Ilegal Fishing Baby Lobster yang paling sering kami tangani. Tahun lalu kami banyak ungkap kasus ini," kata dia.

Kepala Stasiun Karantinan Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPKP) Cirebon Obing Hobir mengatakan, ribuan Baby Lobster tersebut akan segera dilepas liarkan. Namun, pihaknya masih melihat kondisi perairan di Jawa Barat.

Namun, pelepas liaran tersebut tidak berarti di perairan asal Baby Lobster diburu pengepul. Dia menyebutkan, perairan selatan Jawa Barat merupakan habitat terbesar Baby Lobster.

"Lihat sikon dan kondisi laut yang tenang baru kami lepas liarkan kemungkinan yang terdekat di Pangandaran ya," kata dia.

Obing menyebutkan, Baby Lobster banyak diburu dan dijual ke sejumlah restauran di luar negeri. Vietnam merupakan salah satu negara tujuan ekspor Baby Lobster secara ilegal.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya