Parkir di Bandara Batam, Pesawat Ethiopian Airlines Harus Bayar Rp 10,2 Juta per Hari

Pemeriksaan terhadap awak Pesawat B 7777 F kargo Ethiopian Airlines yang dipaksa mendarat masih terus berlanjut.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 17 Jan 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2019, 11:30 WIB
Pesawat Ethiopian Airlines
Pemeriksaan terhadap awak Pesawat B 7777 F kargo Ethiopian Airlines yang dipaksa mendarat masih terus berlanjut. (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Batam - Proses pemeriksaan terhadap awak Pesawat B 7777 F kargo Ethiopian Airlines yang dipaksa mendarat karena masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin masih terus berlanjut. 

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso, mengatakan selama belum ada pihak yang bertanggung jawab atas pesawat tersebut, maka pesawat itu tidak diperkenankan untuk pergi.

"Kita masih menunggu pihak yang bertanggung jawab atas pesawat kargo B 777 dari Etiofia," Kata Suwarso, Rabu Sore (16/1/2019) di Bandara Hang Nadim.

Selama tiga hari proses pemeriksan berjalan, belum ada pihak penanggung jawab maskapai yang mendampingi enam kru maskapai ini.

Selama proses pemeriksaan ini, pesawat dengan tipe Boeing 777/ET-EVN ini tetap dikenai biaya sebagaimana mestinya. Adapun beberapa biaya yang dikenakan di antaranya adalah landing fee sebesar Rp 22 juta, biaya parkir pesawat sebesar Rp 5,1 juta per 12 jam, dan biaya rute Airnav.

Untuk identitas kru maskapai sendiri, Suwarso mengatakan maskapai yang terbang dari Ethiopia menuju Hongkong ini dipimpin oleh pilot asal Kanada dan lima kru warga negara Ethiopia.

Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan, Suwarso mengatakan masih dalam proses penyelidikan. Jika berkaca dari kasus serupa yang menimpa maskapai di tingkat lokal, pelanggaran maskapai yang tidak bisa menyediakan Flight Aproval (FA) dikenai denda dengan membayar biaya 100 kali landing fee.

"Untuk tingkat internasional tentu berbeda lagi, karena selain ada FA, juga ada Flight Clearence (FC)," ungkap Suwarso.

 

Aksi TNI AU

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto mengatakan bahwa aktivitas pesawat kargo tersebut melanggar aturan yang ada. Perintah untuk melakukan pendaratan paksa, langsung diperintahkan setelah pesawat tersebut diketahui melintas di wilayah udara Indonesia tanpa mengantongi izin.

Ia menjelaskan alasan memasuki wilayah indonesia tanpa izin masih dalam proses penyelidikan.

"Kenapa mereka melintas di wilayah udara kita itu kita tidak tahu, makanya dilakukan proses penyelidikan," kata Hadi saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi negara di Batam, Selasa (15/1/2019) Kemarin.

Hal yang sama, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, terkait pesawat yang masuk tanpa izin di wilayah Indonesia mengatakan, kedaulatan dan sistem pertahanan Indonesia telah berkembang semakin baik. Deteksi dini yang dilakukan TNI-AU terhadap pesawat asing ini, adalah salah satu bukti semakin baiknya sistem pertahanan Indonesia. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya