Liputan6.com, Jambi - BKIPM dan Avsec cargo Bandara Sultan Thaha Jambi menggagalkan pengiriman empat ekor anak buaya (Crocodylus porosus) dan satu ekor anak biawak (Varanus salvator) yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi menggunakan paket tujuan Makassar Sulsel dan Malang Jawa Timur.
Kepala Humas BKIPM Jambi Sukarni di Jambi, mengatakan dua jenis reptilia yang dilindungi tersebut berhasil digagalkan pengirimannya pada waktu yang berbeda. Satu ekor anak biawak akan dikirim ke Malang, Jawa Timur dan berhasil digagalkan pada 10 Januari lalu. Sedangkan, empat ekor anak buaya muara digagalkan pengirimannya pada Rabu 16 Januari lalu dengan tujuan ke Makassar.
Baca Juga
Seperti dilansir Antara, Senin (21/1/2019), kedua jenis anak reptilia yang dilindungi tersebut saat ini diamankan BKIPM Jambi. Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada BKSDA Jambi untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
Advertisement
Pengungkapan kedua jenis anak reptilia tersebut berkat kerjasama antara petugas BKIPM Jambi dengan pihak Avsec cargo Bandara Sultan Thaha Jambi dan untuk empat ekor buaya yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan.
Sukarni mengatakan, upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan menggunakan jasa pengriman ekspedisi, dengan keterangan pada resi kemasan tersebut adalah kain batik untuk identitas pengirim nama, alamat, dan nomor kontak tidak jelas. Paket kemasan tersebut akan dikirimkan dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makassar) melalui kargo Bandara Sultan Thaha Jambi.
Terhadap barang kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi. Rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan pesawat, barang-barang kiriman tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui X-ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi.
Nasib Reptilia Selundupan
Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut, ada satu buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor X-ray.
Setelah dibuka isinya adalah empat ekor anak buaya muara (Crocodylus porosus) dengan berat rata-rata 146 gram, dan panjang 45 cm.
Sementara itu, untuk anak buaya yang akan dikirim ke Malang juga modusnya sama dan alamat yang dituju tidak jelas dan perbuatan itu telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo Pasal (1) angka (10).
Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi, saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun BKIPM Jambi. Sementara, kata Sukarni, terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserahterimakan kepada pihak BKSDA Jambi yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement