Liputan6.com, Banyumas - Pekan terakhir Januari 2019 ini, Warga Kutasari Kecamatan Cipari, Cilacap, Jawa Tengah heboh. Nyaris bersamaan, sejumlah masjid mendapat paket berisi tabloid Indonesia Barokah.
Padahal, tak ada satu pun takmir atau pengurus masjid dan musala yang mengaku memesan. Si pengirim pun, misterius.
Kabar kiriman tabloid Indonesia barokah lantas merebak. Secepat itu pula, tabloid viral di masyarakat lokal.
Advertisement
Baca Juga
Dan ternyata, tak hanya masjid atau musala di Kutasari yang menerima paketan misterius ini. Di desa lain, Segaralangu, dan desa-desa di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Cilacap, tabloid yang sama juga diterima oleh pengurus masjid.
Seorang warga, Akhmad Saefudin mengatakan, sekilas, tabloid Indonesia Barokah ini seolah mengarahkan pembaca untuk mendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tertentu. Di sisi lain, tabloid ini cenderung menjelek-jelekkan paslon lainnya.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kepolisian dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) tingat kecamatan menyita tabloid ini.
"Ini dari pihak polsek turun sama panwas. Nariki majalah (tabloid) itu," ucap Akhmad, Kamis, 24 Januari 2019.
Di tetangga kabupaten, rupanya tabloid Indonesia Barokah bahkan sudah dilaporkan muncul sejak lima hari yang lalu, Senin. Pertama kali, tabloid ini ditemukan beredar di masjid dan musala wilayah Banyumas wilayah timur, seperti Kecamatan Kemranjen.
Kemudian, pada hari kedua dan ketiga, peredara meluas, mulai Banyumas timur dan Purwokerto, seperti Kemranjen, Baturraden, Kedungbanteng, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur dan Kecamatan Sokaraja.
“Pada hari keempat, tabloid ini sudah menyebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas,” ucap Ketua Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Jumat, 25 Januari 2019/
Yon mengemukakan, yang menjadi perhatian Bawaslu adalah potensi pelanggaran pemilu, di mana tempat ibadah digunakan sebagai aktivitas politik. ini termasuk tempat ibadah sebagai jalur distribusi tabloid Indonesia Barokah yang diduga merupakan media kampanye.
Langkah Bawaslu dan Kepolisian Banyumas
Peredaran media kampanye di masjid menurut dia tidak bijak dan elok. Sebab, tempat ibadah mesti steril dari kegiatan dan kepentingan-kepentingan politik.
"Ya, kalau Bawaslu dalam konteks lokasi ya. Pertama, lokasi masjid dan musala itu kan itu kan ruang-ruang yang harusnya bebas dari kepentingan-kepentingan politik," dia menerangkan.
Saat ini Bawaslu Banyumas berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendata dan menindaklanjuti temuan ini. Adapun penyelidikan, diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Dia juga menyatakan, Bawaslu Banyumas tak berwenang menyimpulkan konten dalam tabloid ini. Sebab, urusan konten, sebagaimana yang disepakati oleh ranah dewan pers.
Hanya saja, kata Yon, salah satu anggota Dewan Pers telah menyatakan bahwa tabloid ini diduga tak taak kepada Undang-undag Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana di salah satu pasalnya menyebut bahwa lembaga pers harus mencantumkan alamat dan penanggungjawab yang jelas.
Dewan Pers dan kepolisian juga telah menyatakan bahwa alamat yang digunakan sebagai kantor media Indonesia Barokah, palsu.
"Alamat tidak jelas diduga palsu dan tidak ada penanggungjawabnya," dia menerangkan.
Hasil klarifikasi sementara, pengurus atau takmir masjid dan musala tidak pernah memesan atau mengetahui siapa yang mengirim tabloid yang rata-rata terbungkus karton warna coklat ini.
Karenanya, Yon mengimbau agar warga tak terpancing dengan munculnya tablodi ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tak terpengaruh, munculnya tabloid secara misterius ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement