Liputan6.com, Jember - Prabowo tak bisa lagi mengelak soal kasus dugaan penculikan yang dituduhkan padanya. Warga Dusun Bandulan, Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang mengaku dukun itu ditangkap anggota Polsek Jenggawah, Jember, Jawa Timur pada Jumat (25/1/2019) petang.
Aksi penculikan dan penyekapan pria berusia 37 tahun itu terungkap setelah korban berinisial IR (19) warga Dusun Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember, berhasil kabur dari sekapan Prabowo.
Advertisement
Baca Juga
"Benar sudah kami tangkap, karena diduga menganiaya dan membawa lari perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, dan ancaman kekerasan," kata Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso kepada Liputan6.com, Sabtu (26/1/2019).
Dia menjelaskan, tersangka menculik gadis manis ini, saat korban berada di jalan raya, di depan Balai Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah, sekitar jam 13.00 WIB, Selasa (22/1/2019).
Tersangka dengan korban berteman. Tersangka Prabowo kesehariannya mengaku sebagai dukun keliling yang bisa mengobati berbagai penyakit.
Saat bertemu, tersangka memaksa korban untuk ikut. Korban pun diancam. Korban menyebutkan saat itu Prabowo mengancam akan merusak kecantikannya lewat ilmu santet.
"Jika tidak ikut, kamu akan disantet dan wajahnya akan dirusak," tutur Udik menirukan keterangan IR, korban penculikan Prabowo.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah teman tersangka, bernama Roni (24), warga Dusun Jadugan Desa Mojosari kecamatan Puger Kabupaten Jember. Saat berada di rumah Roni, korban mengalami kekerasan fisik dan seksual.
"Korban dipukuli karena meminta pulang. Selain itu, korban dipaksa berhuhungan badan dengan tersangka," kata Udik menjelaskan kasus penculikan tersebut.
Korban Dianiaya di Tengah Jalan
Setelah beberapa hari di rumah Roni, Prabowo memaksa korban untuk ikut ke Pasuruan. Namun korban tetap menolak. Karena itu, tersangka malah bertambah marah, yang kemudian menganiaya korban lagi di tengah jalan.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka pipi sebelah kiri, luka di kaki sebelah kiri dan hingga saat ini korban masih mengalami trauma," ungkap Udik.
Setelah empat hari disekap, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (25/12019), korban berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Korban menuju rumah seorang warga melewati tengah sawah untuk meminta pertolongan.
Dengan bantuan warga setempat, korban berhasil menghubungi keluarganya di Desa Kemuning Sari Kecamatan Jenggawah.
Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus penculikan ke Mapolsek Jenggawah. Akhirnya, pria yang memiliki nama lengkap Untung Prabowo itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mojosari Puger.
Hingga Sabtu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di mapolsek Jenggawah. Polisi menyita barang bukti, berupa satu unit Suzuki FU warna hitam nopol W-2426-YM, satu unit handphone Samsung J5 warna putih-coklat muda dan sebilah pisau panjang sekitar 30 cm dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 2 Subs 351 KUHP tentang tindak pidana melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan, ancaman kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement