Liputan6.com, Cirebon - Kampanye menjadi salah satu upaya untuk memperkenalkan diri dan visi misi para calon anggota legislatif (Caleg) dalam pemilu serentak 2019.
Berbagai cara dilakukan agar masyarakat mengenal dan memilih calon tersebut. Namun, tidak semua jalur kampanye yang digelar para caleg dianggap sesuai peraturan KPU.
Advertisement
Baca Juga
Seperti yang terjadi di kecamatan Tengah Tani dan Weru Kabupaten Cirebon. Pawascam dua kecamatan ini terpaksa membubarkan kampanye dua Caleg DPRD Jawa Barat.
Pembubaran kampanye tersebut diketahui karena penyelenggara tidak memiliki Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) yang dikeluarkan Polres setempat.
"Sedang kegiatan kampanye tapi peserta Pemilu tidak mengantongi STTP maka Panwascam berhak membubarkan kampanye tersebut," kata Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Sadarudin, Senin (28/1/2019).
Dua caleg tersebut diketahui bernama Nana Karnadi dari Partai Demokrat dan Andri W Kusuma dari PAN. Video pembubaran kampanye dua caleg pun ramai beredar di sosial media.
Dari video yang beredar, anggota Panwascam Weru tampak menurunkan spanduk caleg DPRD Provinsi Jawa Barat itu. Sadarudin mengatakan, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori administratif.
"Kami anggap sudah selesai karena panwascam sudah melakukan penindakan jadi keduanya tidak akan dipanggil kembali," kata dia.
Mengaku Tidak Tahu
Dia mengatakan, KPU sudah memberi penjelasan kepada para caleg mengenai tahapan pemilu termasuk kampanye sebelum penetapan. Oleh karena itu, dia mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye.
Saat dikonfirmasi, Nana Karnadi mengatakan Panwascam datang ke lokasi kampanye saat acara hampir selesai. Dia mengaku tidak tahu jika setiap kegiatan kampanye harus ada STTP.
"Saat itu sedang kegiatan memancing, lagi ngobrol-ngobrol terus Panwascam datang, sudah begitu aja ceritanya," ungkapnya.
Namun demikian, dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran kampanye secara administratif itu. Dia mengaku ada pelajaran yang didapat dari teguran yang disampaikan panwascam.
"Tapi saya sudah mengajukan STTP untuk tiga kegiatan kampanye selanjutnya sesuai peraturan pemilu," sambung dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement