Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Buleleng Bali

Satu keluarga dikabarkan meninggal dunia tertimbun longsor yang terjadi di Desa Mengening, Kabupaten Buleleng, Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2019, 10:27 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 10:27 WIB
Ilustrasi Longsor
Ilustrasi Longsor

Liputan6.com, Buleleng - Satu keluarga yang terdiri dari Ketut Budikaca (33) beserta tiga anggota keluarganya yang merupakan warga Banjar Dinas Sangker, Desa Mengening, Kabupaten Buleleng tewas tertimbun tanah longsor  yang terjadi pada Selasa pagi, (29/1/2019).

"Informasi yang kami terima dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Suadnyana bahwa telah terjadi bencana tanah longsor yang menimpa rumah Ketut Budikaca pada Selasa (29/1) sekitar pukul 05.00 Wita dan semua anggota keluarganya meninggal dunia," kata Plt Sekretaris BPBD Provinsi Bali I Made Rentin seperti dikutip dari Antara.

Bencana tanah longsor yang menewaskan Ketut Budikaca (33), istrinya Luh Sentiani (27), dan dua anaknya yang bernama Putu Rikasih (9) dan Kadek Dodit Wiguna (5) itu dipicu karena hujan deras sehingga menimpa bangunan rumah milik Ketut Budikaca.

"Bidang Kedaruratan dan Logistik telah menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Reaksi Cepat BPBD Buleleng untuk assessment dan penyerahan bantuan logistik," ucap Rentin.

Secara rutin, pihak BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebenarnya sudah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di saat musim hujan dan cuaca ekstrem seperti saat sekarang ini. "Itu karena di saat hujan lebat yang disertai angin kencang, biasanya akan diikuti dengan musibah lainnya sebagai dampak bawaannya antara lain longsor, banjir, hingga pohon tumbang," ujarnya.

Terhadap korban yang meninggal dunia dalam bencana longsor di Buleleng ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui BPBD Provinsi Bali akan memberikan santunan berupa uang duka sebesar Rp 15 juta bagi setiap korban meninggal dunia sebagai wujud rasa belasungkawa.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 60 Tahun 2015 juncto Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2017 tentang Santunan dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum untuk Korban Bencana.

"Yang esensi, adanya pemerintahan sampai level ke bawah adalah pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat," ucap Rentin. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya