Liputan6.com, Denpasar Tuntutan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan otak pembunuhan berencana Anak Agung Gde Narendra Prabangsa terus menggelembung. Setelah tuntutan datang dari seluruh jurnalis se-Indonesia, kini giliran istri korban yang menyatakan tuntutan serupa.
Anak Agung Sagung Mas Prihantini yang merupakan istri almarhum Prabangsa langsung menyampaikan tuntutan itu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno.
Kepada Sutrisno, perempuan 49 tahun itu meminta agar remisi terhadap Susrama dicabut. Pasalnya, menurut ibu dua anak ini, melukai batinnya yang belum sembuh. Dengan mata berkaca-kaca, Prihantini bercerita jika pemberian remisi ini membuka luka lama, di mana dirinya mengalami peristiwa yang belum bisa dilupakannya hingga kini.
Advertisement
Baca Juga
“Jujur saja remisi ini membuka luka lama saya. Ingatan saya kembali ke sepuluh tahun lalu yang membuat hidup saya benar-benar ke titik nol,” tutur Sagung Mas dengan suara terbata-bata.
Didampingi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Sagung Mas melanjutkan cerita kepedihan hatinya. Ia mengungkapkan jika pengungkapa pembunuhan suaminya memerlukan waktu yang cukup lama. Jurnalis, pengacara, polisi, jaksa dan hakim memerlukan energi lebih untuk mengungkap kasus ini hingga akhirnya Susrama dihukum seumur hidup.
Setelah putusan pengadilan, Sagung Mas berusaha bangkit. Ia menjadi tulang punggung bagi kedua anaknya. Sagung Mas dan kedua anaknya yang kala itu masih kecil-kecil berusaha mengikhlaskan dan menerima kenyataan jika suami dan ayah yang mereka cintai telah tiada.
“Saya dan anak-anak berusaha mengikhlaskan kepergian almarhum. Tapi, setelah hampir bisa menerima keadaan, tiba-tiba muncul remisi yang membuat saya dan anak-anak kembali membuka luka lama. Bagi saya ini tidak adil, keadilan saya dirampas,” tegas Sagung.
Suara Hati untuk Menkumham
Dia meminta Sutrisno menyampaikan suara hati dan kedua anaknya kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. “Tolong Pak, kami minta agar remisi itu dicabut. Ini tidak hanya untuk keadilan keluarga kami dan almarhum. Tapi, ini juga untuk kebaikan teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Sutrisno menyatakan dirinya hanya sebagai jembatan penghubung aspirasi SJB dan keluarga almarhum Prabangsa. Sutrisno berjanji bertemu langsung dengan atasannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.
“Saya akan menyampaikan amanah keluarga dan kawan-kawan SJB ke Pak Menteri. Saya akan temui langsung beliau di rumahnya. Saya akan kejar Pak Menteri untuk menyampaikan amanah ini,” kata Sutisno.
Selain menemui Menteri Yasonna, Sutrisno juga akan menyampaikan tuntutan dan kondisi kekinian di Bali kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebab, Dirjen Pemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum SJB, Made ‘Ariel’ Suardana bertertimakasih pada Sutrisno karena mau membawa aspirasi SJB dan keluarga almarhum Prabangsa.
“Semoga tuntutan ini bisa dikabulkan Pak Menteri hingga presiden. Karena ini merupakan aspirasi semua kawan-kawan jurnalis dan keluarga almarhum. Martabat pers sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan,” kata Ariel.
Advertisement