Ratusan Orang Gangguan Jiwa Masuk DPT Pilpres di Garut

Ratusan orang gangguan jiwa terdaftar sebagai daftr pemilih tetap (DPT) untuk pilpres dan pileg 17 April mendatang.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Feb 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2019, 22:00 WIB
Komisioner KPU Garut divisi perencanaan dan data, Dindin A Zaenudin menunjukan DPT orang gila
Komisioner KPU Garut divisi perencanaan dan data, Dindin A Zaenudin menunjukan DPT orang gila (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum Garut, Jawa Barat mencatat, sekitar 270 orang penderita  gangguan jiwa dipastikan ambil bagian sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres, 17 April mendatang.

“Jadi bukan orang gila yang ada di jalanan, tetapi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dan mempunyai NIK (nomor induk Kependudukan) serta terdaftar di Disdukcapil,” ujar Komisioner KPU Garut divisi perencanaan dan data, Dindin A Zaenudin di kantornya, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, ratusan warga Garut dengan kategori difabel keterbelakangan mental atau tuna grahita ini, bisa menjadi bagian pemilih aktif, dengan membawa surat keterangan dari dokter jiwa, untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Kalau ada surat dari dokter jiwa, dipastika orang itu dalam keadaan sembuh (normal),” ujar dia menambahkan.

Berdasarkan pendataan sistem data pemilih atau sidalih, ditemuaknsekitar 2.609 orang dengan disabilitas. Rinciannya, tuna daksa sebanyak 635 orang, tuna netra 495 orang, tuna rungu dan wicara 534 orang.

Kemudian tuna grahita sebanyak 270 orang, serta disabilitas lainnya berjumlah 656 orang. “Nah untuk orang gila itu masuk dalam katagori tuna grahita yang jumlahnya 270 orang,” ujar dia.

Dalam prakteknya, para pemilih tuna grahit itu tersebar hampir di seluruh kecamatan di Garut. Sedangkan mengenai rincian tiap kecamatan, ia mengaku belum menghitung secara detail.

“Kalau jumlahnya segitu (270), itu hasil plenokan dan sudah dimasukan pada Sidalih (Sistem data pemilih) juga,” kat dia.

Ihawal ada tidaknya pendampingan bagi mereka saat pencoblosan, lembaganya belum menerima surat edaran dari KPU pusat terkait masalah ini.

“Kalau nanti ada surat edarannya, kami akan menyiapkan (pendamping). Tetapi untuk saat ini belum ada aturan terkait itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk pileg dan pilres 17 April mendatang, total jumlah DPT Kabupaten Garut mencapai 1.895.779 orang. Rinciannya sebanyak 963.911 laki-laki, dan perempuan 931.868 orang. Angka ini naik sekitar 94 ribu, dari sebelumnya 1.801.630 orang pada saat Pilkada Garut 2018 tahun lalu.

“Kenaikan ini selain adanya pemilih pemula, juga adanya perpindahan penduduk dari wilayah lain ke Garut, termasuk anggota TNI/Polri yang pensiun, sehingga saat ini masuk DPT,” papar dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya