Tanjung Redeb - Angka perceraian di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur tercatat sangat tinggi. Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat, ada 454 perkara perceraian yang telah diputus pada 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pasangan telah dikabulkan perceraiannya.
Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kaspul Asrar mengatakan, meningkatnya kasus perceraian di Tanjung Redeb dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan. Mayoritas pasangan yang bercerai berusia 31 hingga 50 tahun. Disusul usia 26-30 tahun, kemudian usia 21-25, dan paling sedikit pasang usia 17-20 tahun.
Dalam 2 bulan pada 2019, katanya, perkara perceraian dari segi usia didominasi perkawinan usia muda. Mereka yang bercerai rata-rata usia 18 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Sekitar 70 persen janda muda, untuk kasus cerai periode Januari 2019. Sisanya janda tua. Meningkat tidaknya, bisa dilihat Desember nanti," jelasnya seperti dikutip dari laman JawaPos.com, Selasa (12/2/2019) .
Seperti diketahui, kasus perceraian yang terjadi ditangani PA Tanjung Redeb, dalam satu tahun terakhir lebih banyak cerai gugat (permohonan istri) dibandingkan dengan cerai talak (permohonan suami).
Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Berau, disebutkan pada 2018 jumlah kasus perceraian yang diterima mencapai 510 kasus yang terdiri dari cerai talak 133, dan cerai gugat 377 kasus. Lalu pada Januari 2019, sudah ada sebanyak 118 kasus yang diterima oleh PA, terdiri dari cerai talak 24 dan cerai gugat 94 kasus.
Menurut Kaspul, kasus perceraian yang terjadi di Berau, banyak disebabkan karena faktor perselisihan yang berbuntut pada pertengkaran secara terus-menerus. Disusul kasus perceraian karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya keluar kota, kemudian faktor ekonomi, dan terakhir karena salah satu pasangan terjerat kasus narkoba.
Pertengkaran dalam rumah tangga tersebut terjadi karena kehadiran pihak ketiga (perselingkuhan), sedangkan yang bercerai karena narkoba, disebabkan oleh salah salah satu pasangan seperti suami terjerat kasus narkoba dan dipenjara.
Sementara, Panitera PA Tanjung Redeb, Anwar Kubra juga menerangkan bahwa semakin tingginya jumlah perempuan yang berstatus janda di Berau, terlihat dari banyaknya cerai gugat yang hingga tahun ini sudah mencapai 94 perkara, dibanding cerai talak hanya 24 perkara. Dari jumlah kasus yang masuk ke PA, mayoritas pasangan enggan dimediasi.
"Angka janda bisa dilihat dari banyaknya angka kasus cerai gugat, belum lagi ditambah dari angka cerai talak. Januari tahun ini saja sudah ada 118 kasus cerai yang masuk ke Pengadilan Agama," pungkasnya.
Baca juga berita JawaPos.com lainnya di sini.Â
Simak juga video pilihan berikut ini: