Gerebek Pelajar Mesum di Atas Daun Kelapa, Pria Ini Malah Jadi Tersangka

Pria yang menggerebek sepasang pelajar mesum beralaskan pelepah daun kelapa kering di Majene ditetapkan menjadi tersangka.

oleh Fauzan diperbarui 15 Feb 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 16:00 WIB
Rilis kasus video mesum di Majene, Sulawesi Barat (Fauzan/Liputan6.com)
Rilis kasus video mesum di Majene, Sulawesi Barat (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Majene - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebarnya video mesum sepasang pelajar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Tersangka merupakan orang yang pertama kali mengetahui kejadian mesum sejoli tersebut dan menggerebeknya.

Muhammad Armin Novianto alias Atto (38), ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyebarkan video sepasang pelajar yang tengah mesum di atas pelepah daun kelapa kering yang viral di media sosial.

Tersangka merekam video sepasang muda-mudi yang mengenakan seragam sekolah sedang melakukan hubungan intim layaknya suami-istri menggunakan telepon pintar miliknya.

"Dia membagikan kepada salah seorang rekannya melalui akun WhatsApp dan Facebook," kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, Jumat (15/2/2019). 

Pandu menjelaskan bahwa setelah diamankan, Muhammad Armin Novianto mengakui bahwa dirinyalah yang menggerebek sambil merekam video mesum sepasang pelajar tersebut di Kawasan Pantai Dato, Lingkungan Pangale, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. 

"Jadi pada 24 Januari 2019, pukul 14.25 Wita, pelaku melihat dan menghampiri sepeda motor tanpa ada pemiliknya di semak-semak. Pelaku kemudian melihat seorang perempuan berseragam sekolah sedang berdiri dan menurunkan celananya. Pada saat itulah pelaku mengambil handphone dan merekam aksi sepasang remaja tersebut," jelasnya.

Video yang direkamnya itu, lanjut Pandu, kemudian disebarkan oleh Muhammad Armin Novianto melalui akun WhatsApp dan Facebook-nya. Persebaran video mesum tersebut belakangan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Oleh karena itu kita membuat Laporan Polisi model A dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat pelaku diamankan kita juga berhasil mengamankan dua buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menyebar video tersebut," ucapnya.

Muhammad Armin Novianto kemudian disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 juta.

"Dia melanggar UU ITE yakni tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang melanggar asusila," ucap Pandu menjelaskan isi pasal UU ITE yang disangkakan kepada Muhammad Armin Novianto.

Viral Video Mesum Pelajar Beralaskan Pelepah Daun Kelapa di Majene

GURU MESUM - Liputan6 Pagi
(Ilustrasi)

Video sepasang anak sekolah di Majene, Sulawesi Barat yang sedang memadu kasih viral di media sosial. Video berdurasi 6 detik itu berisi sepasang remaja berseragam sekolah tengah asik mesum dengan beralaskan pelepah daun kelapa kering.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, pemeran pria dalam video tersebut adalah siswa SMA, sementara pemeran perempuan dalam video itu adalah seorang siswa SMP. Keduanya pelajar dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Terlihat dalam video tersebut, dua sejoli ini kaget saat dipergoki warga yang langsung merekam kelakuan meraka.

Dengan cepat gadis berseragam SMP itu lalu berdiri dan memperbaiki rok serta pakaian dalamnya. Begitu pula dengan si pria, ia juga segera bangun untuk memperbaiki celananya. 

"Videonya beredar dari grup ke grup WhatsApp, mereka berbuat mesum di bawah pohon kelapa, alasnya juga pakai daun kelapa," kata Kevin, salah seorang warga Majene yang mendapatkan video mesum dua pelajar ini. 

Sejak beredarnya video tersebut polisi langsung bergerak cepat untuk mencari siapa saja pemeran dalam video tersebut.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal," kata Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu malam (13/2/2019). 

Pihak kepolisian masih enggan mengungkapkan siapa dua pelajar berseragam sekolah dalam video tersebut. Namun Asri memastikan bahwa pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut. 

"Sudah ada tersangka, satu orang," ucapnya lagi. 

Yang jelas saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi yang berkaitan dengan video mesum tersebut. "Untuk saat ini kita belum bisa rilis secara detail, masih pemeriksaan," ujar Asri.

Saksikan video pilihan menarik berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya