Kejati Sulsel Bidik Tersangka Kasus Korupsi Anggaran PD Parkir Makassar

Ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan anggaran sejak tahun 2008 hingga 2017. Sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Feb 2019, 19:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019, 19:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi menegaskan harus ada yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi menegaskan harus ada yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PD Parkir Makassar Raya (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami keterangan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir Makassar Raya).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi mengatakan, sudah 10 orang saksi yang diperiksa. Dalam pengelolaan anggaran ditemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum.

Ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan anggaran sejak tahun 2008 hingga 2017. Sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Nah, PD Parkir ini kan tentu ada badan hukumnya yah. Siapa pimpinannya, siapa bendaharanya. Semua akan diperiksa dan harus ada yang bertanggungjawab secara pidana sebagai tersangka. Itu tujuan dari tahap penyidikan," jelas Tarmizi, Jumat (15/2/2019).

Ia memastikan penyidikan kasus ini akan berjalan maksimal. Dimana sejak tahap penyelidikan telah ditemukan gambaran perbuatan melawan hukum. Setelah melalui ekspose, kasus ini diyakini memenuhi unsur ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Berdasarkan hal tersebut, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki kasus PD Parkir Makassar Raya itu dengan dilengkapi surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya