Liputan6.com, Bandung Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap remaja atas nama tersangka Bahar bin Smith akan digelar pekan depan. Sidang tersebut akan digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.
"Jadi sudah kita jadwal ya, untuk minggu depan hari Kamis (28/2/2019) ada persidangan (Bahar bin Smith)," ujar Ketua PN Klas 1A Bandung Edison Muhamad di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2/2019).
Edison mengatakan, sidang Bahar akan tetap berlangsung di gedung PN Bandung. Soal adanya opsi pemindahan lokasi gedung belum dilakukan dan akan melihat kondisi sidang perdana terlebih dahulu apakah mengundang khalayak ramai.
Advertisement
"Kita melihat apakah situasi memungkinkan di sini. Karena jadwal persidangan yang kita tentukan itu banyak. Jadi kalau misalnya mengganggu persidangan yang lain ada kemungkinan untuk kita pindahkan ke ruangan lain. Kalau misalnya dapat berjalan lancar, kita tetapkan di sini," katanya.
Dalam persidangan nanti Edison akan memimpin jalannya persidangan sebagai ketua majelis. Ia bakal didampingi dua hakim yakni M. Razad dan Fuad Muahammadi.
"Perkaranya sebagai pidana murni. Jadi, tidak ada bedanya," katanya.
Menurut Edison, sidang Bahar bersifat terbuka dan bisa disaksikan masyarakat. Ia mempersilakan bila ada pendukung Bahar yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Ia juga meminta agar pendukung Bahar tertib selama jalannya persidangan.
"Saya kira kita menjaga bersama-sama supaya persidangan berjalan dengan baik dengan lancar. Untuk pengamanan kita tentu berkoordinasi dengan teman-teman petugas keamanan," katanya.