Pemilu 2019, Pasien Rumah Sakit Jiwa Solo Siap Nyoblos

Secara mekanisme akan sama dengan TPS yang lain. Sedangkan teknisnya adalah petugas akan mengantarkan pasien secara bergantian dari masing-masing bangsal menuju TPS.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 01:00 WIB
[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - Sebanyak 84 pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr Arif Zainudin Surakarta akan mengikuti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Baru tahun ini, sesuai peraturan dari KPU dan amanat undang-undang (UU), kaum disabilitas termasuk disabilitas mental punya hak suara dalam pemilu," kata Kepala Humas RSJD Dr Arif Zainudin Surakarta Totok Hardiyanto di Solo, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan, data sebanyak 84 pasien tersebut sudah diserahkan kepada KPU.

Menurut dia, sejauh ini persiapan sudah dilakukan, termasuk sosialisasi dari KPU. Mengingat cukup banyaknya pemilik suara maka akan dibuka tempat pemungutan suara (TPS) di dalam rumah sakit.

Ia mengatakan, secara mekanisme akan sama dengan TPS yang lain. Sedangkan teknisnya adalah petugas akan mengantarkan pasien secara bergantian dari masing-masing bangsal menuju TPS.

"Harus kami awasi. Nanti mungkin mempersiapkan pendamping ekstra, jadi jika sewaktu-waktu terjadi hal yang di luar kendali, kami bisa langsung siap," katanya dilansir Antara.

Sementara itu, para pemilih yang merupakan pasien RSJD tersebut sebelumnya harus mengantongi persetujuan dari dokter setempat.

"Tentunya yang kondisi mereka tidak akut. Seperti mereka yang baru masuk (pasien baru, red) mungkin belum bisa ikut pemilu," katanya.

Ia mengatakan, nantinya hak dari para pemilih akan disesuaikan dengan daerah asal masing-masing.

Menurut dia, jika para pasien berasal dari Kota Solo dan sekitarnya, bisa memberikan hak suara pada pemilihan presiden dan pemilihan anggota lesgilatif.

"Sedangkan yang dari luar Kota Solo, terutama luar provinsi, mereka hanya bisa memberikan suara pada pemilihan presiden," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya