Liputan6.com, Surabaya - Kus, pria berusia 37 tahun asal Wonokromo, Surabaya harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mengancam istrinya menggunakan pisau. Kus mengancam lantaran sang istri menolak diajak berhubungan seks.
"Tersangka bermaksud menakut-nakuti istrinya dengan pisau karena menolak ajakan tersangka," kata Kapolsek Jambangan, Kompol Khoirul Anam, Jumat (1/3/2019).
Kejadian itu bermula saat Kus baru saja pulang kerja dan mendapati istrinya, Sulifah (30), bersantai di ruang tamu rumahnya. Kus pun langsung menarik tangan sang istri dan mengajaknya masuk ke kamar untuk berhubungan badan.
Advertisement
Baca Juga
"Istrinya menolak dengan alasan masih mengerjakan pekerjaannya. Tersangka naik pitam, ambil pisau penghabisan (pisau potong hewan) dari dalam rumahnya dan mengacungkannya ke arah istrinya," jelas Khoirul.
Melihat kejadian itu, anak sulung pasangan suami istri itu mencoba menenangkan bapaknya. Namun, upaya yang dilakukan anaknya berbuah amarah dari sang bapak.
"Mungkin karena menghalangi, akhirnya ditendang sampai terjatuh, setelah itu dia keluar rumah dan memanggil warga setempat untuk meminta pertolongan," ucapnya.
Di tengah cekcok pasangan suami istri tersebut, warga akhirnya berhasil masuk ke rumah dan mengamankan tersangka. Kus pun mengaku dirinya saat itu sedikit kesal lantaran sang istri menolak untuk diajak berhubungan badan.
"Saya kesal, karena tidak mau diajak berhubungan. Padahal saya suaminya," ujar tersangka di hadapan polisi.
Menurutnya, penolakan sang istri untuk berhubungan badan tidak hanya terjadi pada saat itu saja. Ia merasa sejak pergantian tahun kemarin istrinya enggan melayaninya lagi. "Sejak tahun baru diajak (berhubungan) tidak mau. Saya nyesel sudah emosi," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Kus dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang KDRT dan senjata tajam.
Saksikan video pilihan berikut ini: