Liputan6.com, Cilacap - Para penghayat Kepercayaan terpaksa tak mengakui keyakinan mereka secara formal. Penyebab utamanya, kolom agama di KTP mesti diisi agama tertentu.
Baru sekitar 5 tahun lalu, pemerintah mengesahkan undang-undang administrasi kependudukan yang memungkinkan penghayat kepercayaan tak mesti mencantumkan sebuah agama tertentu di KTP mereka. Tetapi, bentuknya hanya strip ( - ). Strip, bukan diartikan tak beragama atau kepercayaan. Strip, sesuai regulasi adalah pertanda bahwa pemiliknya merupakan penghayat kepercayaan.
Advertisement
Baca Juga
Kini, penghayat kepercayaan bisa mencantumkan nama kelompok kepercayaannya tanpa khawatir hak-hak sipilnya hilang. Sayangnya, perubahan yang sangat cepat itu tak direspon pula dengan kilat.
Minimnya pengetahuan aturan administrasi kependudukan dan sosialisasi yang tak masif menjadi penyebab. Akibatnya, kepemilikan kartu tanda penduduk KTP penghayat kepercayaan di Cilacap terhambat. Mereka masih kesulitan untuk mendapatkan KTP yang menegaskan identitas mereka.
Pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) Cilacap, Sunarso mengatakan aturan itu di antaranya masih simpang siur perlu tidaknya surat keterangan dari RT/RW dalam pembuatan atau lebih tepatnya perubahan KTP penghayat kepercayaan.
Syarat Permohonan
Sesuai aturan terbaru, keterangan RT/RW sudah tak diperlukan lagi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pemohon KTP mesti berbekal surat keterangan RT/RW yang diketahui desa.
"Sebab dari aturan pemerintah, itu kan sudah tidak perlu lewat RT/RW. Itu, nuwun sewu, itu kan permasalahan baru," ucapnya, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 6 Maret 2019.
Bagi pemohon, simpang siur aturan ini cukup membingungkan. Berkas yang dibawa, dianggap tak lengkap. Sebaliknya, penghayat kepercayaan menanganggap bahwa berkasnya sudah siap diproses.
Dia mengungkapkan, masalah lainnya, petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindukcapil belum terbiasa dengan perubahan dari KTP strip ke KTP yang mencantumkan kepercayaan. Dengan berbagai alasan, permohonan pembuatan KTP penghayat kepercayaan ditolak.
"Bahasanya nggak bisa aplud (upload). Menurut saya ini bukan masalah sebenarnya, hanya human error,"Â ucapnya.
Di lain sisi, Sunarso pun mengakui sebagian besar penghayat kepercayaan masih buta soal tata cara pengajuan KTP khusus penghayat kepercayaan ini. Banyak di antara mereka yang tidak berbekal surat pernyataan saat ingin mengubah agama tertentu ke kepercayaan.
Padahal, salah satu syarat permohonan KTP adalah lampiran surat pernyataan, yang dilengkapi dengan rekomendasi dari paguyuban atau kelompok penghayat kepercayaan yang telah diakui, setidaknya hingga tingkat kabupaten.
"Itu masing-masing blankonya. Kemudian, harus membuat kepercayaan, itu begitu. Nah itu, orang awam yang belum paham," dia menjelaskan.
Simak video pilihan berikut:
Advertisement
Solusi
Sunarso mengungkapkan, pekan lalu MLKI telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Cilacap untuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul ini.
MLKI meminta agar setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindukcapil mensosialisasikan aturan baru ini. Sebaliknya, MLKI juga terus mensosialisasikan aturan baru KTP penghayat kepercayaan lewat kelompok atau paguyuban yang tergabung di MLKI Cilacap.
"Kita kan ada rutinan tiap Jumat Kliwon. Di situ terus kita sosialisasikan agar informasinya disebar ke masing-masing paguyuban," dia menjelaskan.
Sunarso menambahkan, berdasar pendataan tahun 2010, jumlah penghayat kepercayaan di Cilacap berjumlah sekitar 100 ribu orang. Mereka tergabung dalam 29 paguyuban atau kelompok kepercayaan yang sudah terdaftar di Kesbangpol Cilacap.
Ia belum bisa memastikan berapa orang yang telah mengajukan permohonan KTP penghayat kepercayaan. Sebab, MLKI baru akan mendata pada Senin, 11 Maret mendatang.
Saat itu, perwakilan seluruh paguyuban penghayat kepercayaan Cilacap hadir. MLKI akan mendata sekaligus mensosialisasikan hasil pertemuan atau audiensi dengan Dindukcapil Cilacap.
Sunarso menambahkan, berdasar pendataan tahun 2010, jumlah penghayat kepercayaan di Cilacap sekitar 100 ribu orang. Mereka tergabung dalam 29 paguyuban atau kelompok kepercayaan yang sudah terdaftar di Kesbangpol Cilacap.